Pengesahan UU BUMN: Era Baru untuk Investasi dan Tata Kelola BUMN di Indonesia

Last Updated: February 5, 2025By Tags: , ,

Jakarta, SOFUND.news- Pada Selasa, 4 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi UU BUMN ini telah menjadi pembahasan yang panjang sejak 2023, dan akhirnya mendapatkan persetujuan setelah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan di tingkat Komisi VI DPR RI. Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerja keras dan dedikasi para anggota DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan cermat. RUU BUMN yang baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMN agar lebih efisien dan profesional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun perubahan utama dalam revisi UU BUMN ini mencakup penyesuaian definisi BUMN agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat melaksanakan tugasnya secara lebih optimal. Salah satu perubahan signifikan adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), yang akan menjadi pengelola investasi untuk memperkuat posisi BUMN dalam pasar global. Selain itu, pengaturan tentang pembentukan anak perusahaan BUMN juga diperjelas, memberikan tata cara yang lebih terstruktur dan transparan dalam pendiriannya.

Dari sisi sumber daya manusia, UU ini memberikan kesempatan lebih besar bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN, baik di Direksi maupun Dewan Komisaris. Hal ini bertujuan untuk mendorong inklusivitas dan kesetaraan gender dalam pengelolaan BUMN. Selain itu, UU ini juga mencakup pengaturan terkait privatisasi BUMN yang lebih rinci, dengan kriteria dan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa privatisasi dilakukan dengan cara yang menguntungkan negara dan masyarakat.

Di sisi lain, mekanisme pengelolaan aset BUMN juga diperkuat agar selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Kewajiban BUMN untuk berkolaborasi dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat setempat, juga diatur dalam undang-undang ini, sebagai bentuk tanggung jawab sosial BUMN terhadap lingkungan sekitar operasionalnya.

Pengesahan revisi UU BUMN ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki manajemen BUMN. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan BUMN dapat lebih tangguh dalam menghadapi tantangan global, serta berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.

Revisi UU BUMN ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan profesionalisme BUMN di Indonesia. Selain itu, dengan memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat lokal, serta memperkuat pengelolaan aset dan tata kelola perusahaan, UU ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat. (Courtesy picture: Instagram DPR RI)

Pengesahan UU BUMN: Era Baru untuk Investasi dan Tata Kelola BUMN di Indonesia

Last Updated: February 5, 2025By Tags: , ,

Jakarta, SOFUND.news- Pada Selasa, 4 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi UU BUMN ini telah menjadi pembahasan yang panjang sejak 2023, dan akhirnya mendapatkan persetujuan setelah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan di tingkat Komisi VI DPR RI. Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerja keras dan dedikasi para anggota DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan cermat. RUU BUMN yang baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMN agar lebih efisien dan profesional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun perubahan utama dalam revisi UU BUMN ini mencakup penyesuaian definisi BUMN agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat melaksanakan tugasnya secara lebih optimal. Salah satu perubahan signifikan adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), yang akan menjadi pengelola investasi untuk memperkuat posisi BUMN dalam pasar global. Selain itu, pengaturan tentang pembentukan anak perusahaan BUMN juga diperjelas, memberikan tata cara yang lebih terstruktur dan transparan dalam pendiriannya.

Dari sisi sumber daya manusia, UU ini memberikan kesempatan lebih besar bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN, baik di Direksi maupun Dewan Komisaris. Hal ini bertujuan untuk mendorong inklusivitas dan kesetaraan gender dalam pengelolaan BUMN. Selain itu, UU ini juga mencakup pengaturan terkait privatisasi BUMN yang lebih rinci, dengan kriteria dan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa privatisasi dilakukan dengan cara yang menguntungkan negara dan masyarakat.

Di sisi lain, mekanisme pengelolaan aset BUMN juga diperkuat agar selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Kewajiban BUMN untuk berkolaborasi dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat setempat, juga diatur dalam undang-undang ini, sebagai bentuk tanggung jawab sosial BUMN terhadap lingkungan sekitar operasionalnya.

Pengesahan revisi UU BUMN ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki manajemen BUMN. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan BUMN dapat lebih tangguh dalam menghadapi tantangan global, serta berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.

Revisi UU BUMN ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan profesionalisme BUMN di Indonesia. Selain itu, dengan memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat lokal, serta memperkuat pengelolaan aset dan tata kelola perusahaan, UU ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat. (Courtesy picture: Instagram DPR RI)