MK Saring Ketat Sengketa Pilkada 2024: Hanya 40 Perkara Lanjut ke Pembuktian
Jakarta, Sofund.news – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan proses penyaringan ketat terhadap 310 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang teregistrasi. Dari jumlah tersebut, hanya 40 perkara atau sekitar 12,9 persen yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan pengumuman penting ini pada Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta, setelah melalui enam sesi sidang pengucapan putusan dismissal yang berlangsung sejak Selasa (4/5/2025). “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” tegas Suhartoyo.
Proses dismissal sendiri, seperti yang dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, merupakan mekanisme yang digunakan hakim konstitusi untuk menyeleksi gugatan yang layak untuk dilanjutkan. Hal ini penting mengingat pengadilan tidak dapat menolak perkara yang diajukan, meskipun terdapat kekurangan maupun materil sejak awal.
Salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menambahkan bahwa pada sesi keenam pengucapan putusan dismissal, hanya 6 dari 48 sengketa yang akan disidangkan kembali dengan agenda pembuktian. “Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,” jelas Arief.
Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk mempersiapkan diri menghadapi sidang pembuktian yang akan berlangsung lebih kompleks dari tahap sebelumnya. “Dari KPU dan Bawaslu selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk kelancaran sidang selanjutnya ke tahap pembuktian, karena pembuktian pendalamannya lebih detail dan lebih komprehensif,” kata Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, MK telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa hanya perkara-perkara yang memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada yang akan diproses lebih lanjut. Sidang pembuktian yang akan datang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta transparan.(Courtesy picture:Instagram Mahkamah Konstitusi)
MK Saring Ketat Sengketa Pilkada 2024: Hanya 40 Perkara Lanjut ke Pembuktian
Jakarta, Sofund.news – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan proses penyaringan ketat terhadap 310 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang teregistrasi. Dari jumlah tersebut, hanya 40 perkara atau sekitar 12,9 persen yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan pengumuman penting ini pada Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta, setelah melalui enam sesi sidang pengucapan putusan dismissal yang berlangsung sejak Selasa (4/5/2025). “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” tegas Suhartoyo.
Proses dismissal sendiri, seperti yang dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, merupakan mekanisme yang digunakan hakim konstitusi untuk menyeleksi gugatan yang layak untuk dilanjutkan. Hal ini penting mengingat pengadilan tidak dapat menolak perkara yang diajukan, meskipun terdapat kekurangan maupun materil sejak awal.
Salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menambahkan bahwa pada sesi keenam pengucapan putusan dismissal, hanya 6 dari 48 sengketa yang akan disidangkan kembali dengan agenda pembuktian. “Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,” jelas Arief.
Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk mempersiapkan diri menghadapi sidang pembuktian yang akan berlangsung lebih kompleks dari tahap sebelumnya. “Dari KPU dan Bawaslu selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk kelancaran sidang selanjutnya ke tahap pembuktian, karena pembuktian pendalamannya lebih detail dan lebih komprehensif,” kata Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, MK telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa hanya perkara-perkara yang memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada yang akan diproses lebih lanjut. Sidang pembuktian yang akan datang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta transparan.(Courtesy picture:Instagram Mahkamah Konstitusi)