Dampak Efisiensi APBN: Anggaran Pendidikan Dasar dan Tinggi Dipangkas Triliunan Rupiah

Last Updated: February 14, 2025By Tags: ,

Jakarta, Sofund.news – Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, sektor pendidikan menjadi salah satu yang terkena dampaknya. Pemangkasan anggaran dilakukan di dua kementerian utama, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), dengan total efisiensi mencapai lebih dari Rp 22 triliun.

Efisiensi Anggaran di Kemendikdasmen

Kemendikdasmen mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 8,03 triliun dari tambahan alokasi APBN yang sebelumnya mencapai Rp 33,5 triliun. Dengan pemangkasan ini, dana yang diterima Kemendikdasmen hanya tersisa Rp 25 triliun.

Pemotongan terbesar terjadi pada berbagai pos pengeluaran non-esensial, seperti alat tulis kantor (90 persen), percetakan dan suvenir (75,9 persen), serta sewa gedung dan kendaraan (73,3 persen). Selain itu, beberapa sektor lain juga terkena dampak, termasuk perjalanan dinas (53,9 persen), jasa konsultan (45,7 persen), serta kegiatan rapat dan seminar (45 persen). Meskipun demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa program strategis seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta tunjangan sertifikasi guru tetap berjalan tanpa gangguan.

Pemangkasan Anggaran Kemendiksaintek

Sementara itu, Kemendiksaintek mengalami pemangkasan lebih besar, yakni mencapai Rp 14,3 triliun dari total pagu anggaran awal sebesar Rp 56,6 triliun. Efisiensi ini menyasar beberapa aspek penting, termasuk tunjangan dosen, bantuan operasional kampus, dan proyek Sekolah Unggul Garuda. Namun, anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai tetap dipertahankan di angka Rp 13,512 triliun.

Rincian pemotongan anggaran di Kemendiksaintek meliputi:

  • Tunjangan dosen non-PNS: Pemangkasan 25 persen dari Rp 2,7 triliun, setara Rp 676 miliar.
  • Beasiswa KIP Kuliah: Pemangkasan 9 persen dari Rp 14,6 triliun, setara Rp 1,3 triliun.
  • Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): Pemangkasan 10 persen dari Rp 164,7 miliar, setara Rp 19,47 miliar.
  • Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik): Pemangkasan 10 persen dari Rp 213,73 miliar, setara Rp 21,3 miliar.
  • Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): Pemangkasan 25 persen dari Rp 85,3 miliar, setara Rp 21 miliar.
  • Beasiswa dosen dan tenaga kependidikan dalam dan luar negeri: Pemangkasan 25 persen dari Rp 236,8 miliar, setara Rp 59 miliar.
  • Program Sekolah Unggul Garuda: Pemangkasan 60 persen dari Rp 2 triliun, setara Rp 1,2 triliun.
  • Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN): Pemangkasan 50 persen dari Rp 6,018 triliun, setara Rp 3 triliun.
  • Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): Pemangkasan 50 persen dari Rp 2,37 triliun, setara Rp 1,18 triliun.
  • Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT): Pemangkasan 50 persen dari Rp 250 miliar, setara Rp 125 miliar.
  • Bantuan kelembagaan PTS: Pemangkasan 50 persen dari Rp 365,3 miliar, setara Rp 182 miliar.
  • Program lainnya: Pemangkasan 43 persen dari Rp 1,9 triliun, setara Rp 832 miliar.

Selain itu, beberapa pos belanja lainnya juga mengalami pengurangan, seperti belanja modal, belanja barang, serta subsidi dan bantuan sosial. Pemotongan terbesar terjadi pada dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar 47 persen atau Rp 927 miliar, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipangkas hingga 62 persen atau Rp 520 miliar.

Dampak dan Langkah Mitigasi

Pemangkasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan mahasiswa terkait keberlanjutan program beasiswa serta operasional kampus. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa total efisiensi yang akan dilakukan Kemendiksaintek berjumlah Rp 6,785 triliun dari Rp 14,3 triliun yang diusulkan oleh Dirjen Anggaran. Meskipun ada pemangkasan, tunjangan kinerja dosen dan PNS sebesar Rp 2,5 triliun telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk tetap dibayarkan.

Dengan adanya efisiensi anggaran ini, pemerintah berupaya menyesuaikan belanja negara tanpa mengorbankan program-program strategis. Namun, tetap perlu pengawasan dan evaluasi lebih lanjut agar sektor pendidikan tetap dapat berjalan optimal meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.(Courtesy picture:ilustrasi Pak Prabowo)

Dampak Efisiensi APBN: Anggaran Pendidikan Dasar dan Tinggi Dipangkas Triliunan Rupiah

Last Updated: February 14, 2025By Tags: ,

Jakarta, Sofund.news – Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, sektor pendidikan menjadi salah satu yang terkena dampaknya. Pemangkasan anggaran dilakukan di dua kementerian utama, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), dengan total efisiensi mencapai lebih dari Rp 22 triliun.

Efisiensi Anggaran di Kemendikdasmen

Kemendikdasmen mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 8,03 triliun dari tambahan alokasi APBN yang sebelumnya mencapai Rp 33,5 triliun. Dengan pemangkasan ini, dana yang diterima Kemendikdasmen hanya tersisa Rp 25 triliun.

Pemotongan terbesar terjadi pada berbagai pos pengeluaran non-esensial, seperti alat tulis kantor (90 persen), percetakan dan suvenir (75,9 persen), serta sewa gedung dan kendaraan (73,3 persen). Selain itu, beberapa sektor lain juga terkena dampak, termasuk perjalanan dinas (53,9 persen), jasa konsultan (45,7 persen), serta kegiatan rapat dan seminar (45 persen). Meskipun demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa program strategis seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta tunjangan sertifikasi guru tetap berjalan tanpa gangguan.

Pemangkasan Anggaran Kemendiksaintek

Sementara itu, Kemendiksaintek mengalami pemangkasan lebih besar, yakni mencapai Rp 14,3 triliun dari total pagu anggaran awal sebesar Rp 56,6 triliun. Efisiensi ini menyasar beberapa aspek penting, termasuk tunjangan dosen, bantuan operasional kampus, dan proyek Sekolah Unggul Garuda. Namun, anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai tetap dipertahankan di angka Rp 13,512 triliun.

Rincian pemotongan anggaran di Kemendiksaintek meliputi:

  • Tunjangan dosen non-PNS: Pemangkasan 25 persen dari Rp 2,7 triliun, setara Rp 676 miliar.
  • Beasiswa KIP Kuliah: Pemangkasan 9 persen dari Rp 14,6 triliun, setara Rp 1,3 triliun.
  • Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): Pemangkasan 10 persen dari Rp 164,7 miliar, setara Rp 19,47 miliar.
  • Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik): Pemangkasan 10 persen dari Rp 213,73 miliar, setara Rp 21,3 miliar.
  • Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): Pemangkasan 25 persen dari Rp 85,3 miliar, setara Rp 21 miliar.
  • Beasiswa dosen dan tenaga kependidikan dalam dan luar negeri: Pemangkasan 25 persen dari Rp 236,8 miliar, setara Rp 59 miliar.
  • Program Sekolah Unggul Garuda: Pemangkasan 60 persen dari Rp 2 triliun, setara Rp 1,2 triliun.
  • Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN): Pemangkasan 50 persen dari Rp 6,018 triliun, setara Rp 3 triliun.
  • Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): Pemangkasan 50 persen dari Rp 2,37 triliun, setara Rp 1,18 triliun.
  • Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT): Pemangkasan 50 persen dari Rp 250 miliar, setara Rp 125 miliar.
  • Bantuan kelembagaan PTS: Pemangkasan 50 persen dari Rp 365,3 miliar, setara Rp 182 miliar.
  • Program lainnya: Pemangkasan 43 persen dari Rp 1,9 triliun, setara Rp 832 miliar.

Selain itu, beberapa pos belanja lainnya juga mengalami pengurangan, seperti belanja modal, belanja barang, serta subsidi dan bantuan sosial. Pemotongan terbesar terjadi pada dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar 47 persen atau Rp 927 miliar, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipangkas hingga 62 persen atau Rp 520 miliar.

Dampak dan Langkah Mitigasi

Pemangkasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan mahasiswa terkait keberlanjutan program beasiswa serta operasional kampus. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa total efisiensi yang akan dilakukan Kemendiksaintek berjumlah Rp 6,785 triliun dari Rp 14,3 triliun yang diusulkan oleh Dirjen Anggaran. Meskipun ada pemangkasan, tunjangan kinerja dosen dan PNS sebesar Rp 2,5 triliun telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk tetap dibayarkan.

Dengan adanya efisiensi anggaran ini, pemerintah berupaya menyesuaikan belanja negara tanpa mengorbankan program-program strategis. Namun, tetap perlu pengawasan dan evaluasi lebih lanjut agar sektor pendidikan tetap dapat berjalan optimal meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.(Courtesy picture:ilustrasi Pak Prabowo)