DPR Upayakan Dana Rp700 Miliar dari APBN untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
Jakarta, Sofund.news – Komisi II DPR RI tengah mengupayakan bantuan dana sebesar Rp700 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan karena kemampuan keuangan daerah untuk membiayai PSU dinilai kurang dari 30 persen. Padahal, total biaya yang dibutuhkan untuk PSU di 24 daerah diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
“Total pembiayaan PSU diperkirakan sekitar Rp1 triliun. Oleh karena itu, kami sedang berupaya agar APBN dapat memberikan dukungan sebesar Rp700 miliar. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Rifqinizamy.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengatur bahwa pendanaan Pilkada dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dapat didukung oleh APBN. “Kami berharap pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dapat menyanggupi kebutuhan dana ini. Kepastiannya akan kami sampaikan dalam rapat Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025,” jelas Rifqinizamy.
Pelaksanaan PSU di 24 daerah tentu bukanlah hal yang mudah. Selain membutuhkan biaya yang besar, proses ini juga memerlukan koordinasi yang ketat antara pemerintah pusat, daerah, dan penyelenggara pemilu. Tantangan lain yang mungkin dihadapi adalah waktu yang terbatas, mengingat PSU harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Namun, dengan dukungan dana dari APBN dan koordinasi yang baik, diharapkan semua tantangan ini dapat diatasi. Rifqinizamy optimistis bahwa PSU akan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa PSU ini berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak,” tegasnya.
Dengan demikian, upaya Komisi II DPR RI untuk mengamankan dana APBN ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam menyelesaikan perselisihan Pilkada, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.(Courtesy picture:Dok Ilustrasi gambar kotak suara)
DPR Upayakan Dana Rp700 Miliar dari APBN untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
Jakarta, Sofund.news – Komisi II DPR RI tengah mengupayakan bantuan dana sebesar Rp700 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan karena kemampuan keuangan daerah untuk membiayai PSU dinilai kurang dari 30 persen. Padahal, total biaya yang dibutuhkan untuk PSU di 24 daerah diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
“Total pembiayaan PSU diperkirakan sekitar Rp1 triliun. Oleh karena itu, kami sedang berupaya agar APBN dapat memberikan dukungan sebesar Rp700 miliar. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Rifqinizamy.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengatur bahwa pendanaan Pilkada dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dapat didukung oleh APBN. “Kami berharap pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dapat menyanggupi kebutuhan dana ini. Kepastiannya akan kami sampaikan dalam rapat Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025,” jelas Rifqinizamy.
Pelaksanaan PSU di 24 daerah tentu bukanlah hal yang mudah. Selain membutuhkan biaya yang besar, proses ini juga memerlukan koordinasi yang ketat antara pemerintah pusat, daerah, dan penyelenggara pemilu. Tantangan lain yang mungkin dihadapi adalah waktu yang terbatas, mengingat PSU harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Namun, dengan dukungan dana dari APBN dan koordinasi yang baik, diharapkan semua tantangan ini dapat diatasi. Rifqinizamy optimistis bahwa PSU akan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa PSU ini berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak,” tegasnya.
Dengan demikian, upaya Komisi II DPR RI untuk mengamankan dana APBN ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam menyelesaikan perselisihan Pilkada, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.(Courtesy picture:Dok Ilustrasi gambar kotak suara)