Kominfo Bergerak Cepat Tangani Penipuan SMS via Fake BTS, Imbau Masyarakat Waspada

Last Updated: March 4, 2025By Tags: , , , ,

Jakarta, Sofund.news –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas untuk menangani maraknya kasus penipuan SMS yang dilakukan melalui metode “Fake BTS.” Metode ini menggunakan pemancar sinyal ilegal yang meniru Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler resmi, sehingga pelaku dapat mengirim SMS penipuan secara massal tanpa terdeteksi oleh sistem operator. SMS penipuan tersebut biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi, yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Kasus ini terungkap setelah Kominfo menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai SMS mencurigakan yang tidak dikirim oleh operator seluler resmi. Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, memerintahkan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk segera mengambil langkah-langkah penanganan. “Kami telah memerintahkan DJID untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan frekuensi radio ini,” ujar Meutya.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh DJID, ditemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Perangkat ini memancarkan sinyal pada frekuensi yang seharusnya digunakan oleh operator seluler resmi, tetapi tidak terdaftar dalam jaringan resmi operator. Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang berada di luar kendali operator resmi.

Kominfo telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Koordinasi ini penting mengingat modus penipuan ini sering kali menyasar nasabah layanan keuangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Selain berkoordinasi dengan ATSI dan OJK, Kominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku di balik penggunaan perangkat BTS ilegal ini. Tujuannya adalah memastikan penindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio. “Kami akan memastikan bahwa para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal,” tegas Meutya.

Kominfo juga mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan mengidentifikasi penggunaan frekuensi radio ilegal. Balmon SFR memiliki peran krusial dalam mendeteksi dan melacak sinyal-sinyal ilegal yang digunakan untuk kegiatan penipuan.

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam upaya mencegah korban lebih banyak, Kominfo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan yang diterima. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu menggiurkan. “Jangan pernah mengklik tautan yang mencurigakan atau memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP melalui SMS atau tautan yang tidak resmi,” pesan Meutya.

Kominfo juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital. Dalam era digital seperti sekarang, penipuan melalui SMS atau pesan elektronik lainnya semakin marak. Oleh karena itu, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup untuk mengenali dan menghindari modus penipuan tersebut.

Kominfo juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SMS penipuan yang diterima kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Dengan melaporkan, kasus penipuan dapat segera ditindaklanjuti dan diharapkan dapat mengurangi jumlah korban.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kominfo, diharapkan kasus penipuan SMS melalui Fake BTS dapat segera ditangani dan tidak lagi merugikan masyarakat. Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang telekomunikasi demi melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital.(Courtesy picture: dok Meutya Hafid)

Kominfo Bergerak Cepat Tangani Penipuan SMS via Fake BTS, Imbau Masyarakat Waspada

Last Updated: March 4, 2025By Tags: , , , ,

Jakarta, Sofund.news –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas untuk menangani maraknya kasus penipuan SMS yang dilakukan melalui metode “Fake BTS.” Metode ini menggunakan pemancar sinyal ilegal yang meniru Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler resmi, sehingga pelaku dapat mengirim SMS penipuan secara massal tanpa terdeteksi oleh sistem operator. SMS penipuan tersebut biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi, yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Kasus ini terungkap setelah Kominfo menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai SMS mencurigakan yang tidak dikirim oleh operator seluler resmi. Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, memerintahkan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk segera mengambil langkah-langkah penanganan. “Kami telah memerintahkan DJID untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan frekuensi radio ini,” ujar Meutya.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh DJID, ditemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Perangkat ini memancarkan sinyal pada frekuensi yang seharusnya digunakan oleh operator seluler resmi, tetapi tidak terdaftar dalam jaringan resmi operator. Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang berada di luar kendali operator resmi.

Kominfo telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Koordinasi ini penting mengingat modus penipuan ini sering kali menyasar nasabah layanan keuangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Selain berkoordinasi dengan ATSI dan OJK, Kominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku di balik penggunaan perangkat BTS ilegal ini. Tujuannya adalah memastikan penindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio. “Kami akan memastikan bahwa para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal,” tegas Meutya.

Kominfo juga mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan mengidentifikasi penggunaan frekuensi radio ilegal. Balmon SFR memiliki peran krusial dalam mendeteksi dan melacak sinyal-sinyal ilegal yang digunakan untuk kegiatan penipuan.

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam upaya mencegah korban lebih banyak, Kominfo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan yang diterima. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu menggiurkan. “Jangan pernah mengklik tautan yang mencurigakan atau memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP melalui SMS atau tautan yang tidak resmi,” pesan Meutya.

Kominfo juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital. Dalam era digital seperti sekarang, penipuan melalui SMS atau pesan elektronik lainnya semakin marak. Oleh karena itu, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup untuk mengenali dan menghindari modus penipuan tersebut.

Kominfo juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SMS penipuan yang diterima kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Dengan melaporkan, kasus penipuan dapat segera ditindaklanjuti dan diharapkan dapat mengurangi jumlah korban.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kominfo, diharapkan kasus penipuan SMS melalui Fake BTS dapat segera ditangani dan tidak lagi merugikan masyarakat. Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang telekomunikasi demi melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital.(Courtesy picture: dok Meutya Hafid)