Nikmati Diskon Tarif Tol 20% untuk Mudik Lebaran 2025: Syarat dan Periode yang Perlu Diketahui
Jakarta, Sofund.news – PT Jasa Marga telah mengumumkan pemberian diskon tarif tol sebesar 20% untuk periode mudik Lebaran 2025. Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Jasa Marga, @official.jasamarga, pada Jumat, 14 Maret 2025. Diskon ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk kelancaran perjalanan masyarakat yang pulang ke kampung halaman dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon ini.
Syarat pertama adalah diskon tarif tol ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, hingga GT Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah. Artinya, para pemudik harus tetap berada di jalan tol sepanjang rute tersebut dan pembayaran tol harus dilakukan menggunakan uang elektronik. Selain itu, diskon ini hanya berlaku pada periode waktu tertentu. Jika pengguna jalan tol tidak memenuhi syarat waktu yang telah ditetapkan, maka mereka tidak akan mendapatkan diskon tarif tol 20% tersebut.
Diskon tarif tol mudik Lebaran 2025 dibagi menjadi dua periode perjalanan. Periode pertama berlangsung dari 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Pada periode ini, diskon berlaku untuk ruas tol Jasa Marga Group, termasuk Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, dan Semarang Seksi ABC. Selain itu, diskon juga berlaku untuk ruas tol non-Jasa Marga Group, seperti Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang. Potongan tarif akan diberikan saat pengguna jalan melakukan tapping e-toll di gerbang tol keluar, yaitu GT Kalikangkung.
Periode kedua berlangsung dari 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Namun, pada periode ini, diskon tarif tol hanya berlaku untuk ruas tol Jasa Marga Group, yaitu Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, dan Semarang Seksi ABC. Sama seperti periode pertama, potongan tarif akan diberikan saat pengguna jalan melakukan tapping e-toll di gerbang tol keluar, GT Kalikangkung.
Besaran tarif tol yang diberikan setelah diskon 20% dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan. Golongan I, yang umumnya digunakan oleh pemudik, mencakup mobil sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus. Pada periode 24-26 Maret 2025, tarif normal untuk golongan I adalah Rp 440.000, sedangkan tarif setelah diskon adalah Rp 352.000. Untuk golongan II dan III, tarif normal sebesar Rp 679.500 akan dikurangi menjadi Rp 543.600 setelah diskon. Sementara itu, golongan IV dan V yang memiliki tarif normal Rp 994.500 akan mendapatkan tarif diskon sebesar Rp 715.600.
Pada periode 26-28 Maret 2025, tarif normal untuk golongan I tetap Rp 440.000, namun tarif setelah diskon menjadi Rp 408.500. Golongan II dan III akan mendapatkan tarif diskon sebesar Rp 632.300 dari tarif normal Rp 679.500. Sedangkan golongan IV dan V akan membayar Rp 830.500 setelah diskon dari tarif normal Rp 994.500.
Dengan adanya diskon tarif tol ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat yang mudik Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan selama musim mudik. Masyarakat diimbau untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan diskon tarif tol ini dengan maksimal.(Courtesy picture:tangkapan layar Jasa Marga)
Nikmati Diskon Tarif Tol 20% untuk Mudik Lebaran 2025: Syarat dan Periode yang Perlu Diketahui
Jakarta, Sofund.news – PT Jasa Marga telah mengumumkan pemberian diskon tarif tol sebesar 20% untuk periode mudik Lebaran 2025. Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Jasa Marga, @official.jasamarga, pada Jumat, 14 Maret 2025. Diskon ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk kelancaran perjalanan masyarakat yang pulang ke kampung halaman dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon ini.
Syarat pertama adalah diskon tarif tol ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, hingga GT Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah. Artinya, para pemudik harus tetap berada di jalan tol sepanjang rute tersebut dan pembayaran tol harus dilakukan menggunakan uang elektronik. Selain itu, diskon ini hanya berlaku pada periode waktu tertentu. Jika pengguna jalan tol tidak memenuhi syarat waktu yang telah ditetapkan, maka mereka tidak akan mendapatkan diskon tarif tol 20% tersebut.
Diskon tarif tol mudik Lebaran 2025 dibagi menjadi dua periode perjalanan. Periode pertama berlangsung dari 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Pada periode ini, diskon berlaku untuk ruas tol Jasa Marga Group, termasuk Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, dan Semarang Seksi ABC. Selain itu, diskon juga berlaku untuk ruas tol non-Jasa Marga Group, seperti Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang. Potongan tarif akan diberikan saat pengguna jalan melakukan tapping e-toll di gerbang tol keluar, yaitu GT Kalikangkung.
Periode kedua berlangsung dari 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Namun, pada periode ini, diskon tarif tol hanya berlaku untuk ruas tol Jasa Marga Group, yaitu Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, dan Semarang Seksi ABC. Sama seperti periode pertama, potongan tarif akan diberikan saat pengguna jalan melakukan tapping e-toll di gerbang tol keluar, GT Kalikangkung.
Besaran tarif tol yang diberikan setelah diskon 20% dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan. Golongan I, yang umumnya digunakan oleh pemudik, mencakup mobil sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus. Pada periode 24-26 Maret 2025, tarif normal untuk golongan I adalah Rp 440.000, sedangkan tarif setelah diskon adalah Rp 352.000. Untuk golongan II dan III, tarif normal sebesar Rp 679.500 akan dikurangi menjadi Rp 543.600 setelah diskon. Sementara itu, golongan IV dan V yang memiliki tarif normal Rp 994.500 akan mendapatkan tarif diskon sebesar Rp 715.600.
Pada periode 26-28 Maret 2025, tarif normal untuk golongan I tetap Rp 440.000, namun tarif setelah diskon menjadi Rp 408.500. Golongan II dan III akan mendapatkan tarif diskon sebesar Rp 632.300 dari tarif normal Rp 679.500. Sedangkan golongan IV dan V akan membayar Rp 830.500 setelah diskon dari tarif normal Rp 994.500.
Dengan adanya diskon tarif tol ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat yang mudik Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan selama musim mudik. Masyarakat diimbau untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan diskon tarif tol ini dengan maksimal.(Courtesy picture:tangkapan layar Jasa Marga)