DPR Sahkan Revisi UU TNI: Tugas Pokok Prajurit Diperluas, Termasuk Penanganan Ancaman Siber dan Bencana Alam

Last Updated: March 20, 2025By Tags: ,

Jakarta, Sofund.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam rapat tersebut, Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan anggota DPR terhadap RUU TNI. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Anggota DPR yang hadir serentak menjawab “Setuju,” diikuti dengan ketokan palu sebagai tanda pengesahan RUU TNI.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, prajurit TNI akan memiliki tugas pokok baru yang lebih luas, sesuai dengan perubahan pada Pasal 7. Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi UU TNI yang disepakati hanya fokus pada tiga substansi utama, salah satunya adalah penambahan cakupan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang. “Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok,” jelas politisi PDI-P tersebut.

Berdasarkan Pasal 7 yang telah direvisi, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer untuk perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sementara itu, tugas operasi militer selain perang mencakup 16 poin, yang meliputi:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
  14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dalam pelaksanaan operasi militer selain perang, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali dalam hal membantu polisi untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Penambahan tugas pokok ini menunjukkan bahwa TNI tidak hanya berperan dalam pertahanan dan keamanan konvensional, tetapi juga dalam penanganan ancaman modern seperti kejahatan siber, serta dalam upaya kemanusiaan seperti penanggulangan bencana alam.

Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era modern. “Dengan penambahan tugas pokok ini, TNI diharapkan dapat lebih responsif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat tradisional maupun non-tradisional, seperti ancaman siber dan bencana alam,” ujarnya.

Penguatan peran TNI ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya, terutama dalam situasi darurat atau krisis. Misalnya, dalam penanganan bencana alam, TNI dapat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga terkait lainnya untuk memberikan bantuan kemanusiaan secara lebih efektif.

Revisi UU TNI ini juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pakar militer dan keamanan. Mereka menilai bahwa penambahan tugas pokok TNI merupakan langkah yang tepat untuk mengantisipasi dinamika keamanan global yang terus berubah. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan tugas-tugas baru ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional maupun global. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, terutama dalam upaya menjaga perdamaian dunia dan keamanan regional.(Courtesy picture:tangkapan layar media sosial yt)

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Tugas Pokok Prajurit Diperluas, Termasuk Penanganan Ancaman Siber dan Bencana Alam

Last Updated: March 20, 2025By Tags: ,

Jakarta, Sofund.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam rapat tersebut, Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan anggota DPR terhadap RUU TNI. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Anggota DPR yang hadir serentak menjawab “Setuju,” diikuti dengan ketokan palu sebagai tanda pengesahan RUU TNI.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, prajurit TNI akan memiliki tugas pokok baru yang lebih luas, sesuai dengan perubahan pada Pasal 7. Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi UU TNI yang disepakati hanya fokus pada tiga substansi utama, salah satunya adalah penambahan cakupan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang. “Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok,” jelas politisi PDI-P tersebut.

Berdasarkan Pasal 7 yang telah direvisi, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer untuk perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sementara itu, tugas operasi militer selain perang mencakup 16 poin, yang meliputi:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
  14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dalam pelaksanaan operasi militer selain perang, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali dalam hal membantu polisi untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Penambahan tugas pokok ini menunjukkan bahwa TNI tidak hanya berperan dalam pertahanan dan keamanan konvensional, tetapi juga dalam penanganan ancaman modern seperti kejahatan siber, serta dalam upaya kemanusiaan seperti penanggulangan bencana alam.

Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era modern. “Dengan penambahan tugas pokok ini, TNI diharapkan dapat lebih responsif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat tradisional maupun non-tradisional, seperti ancaman siber dan bencana alam,” ujarnya.

Penguatan peran TNI ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya, terutama dalam situasi darurat atau krisis. Misalnya, dalam penanganan bencana alam, TNI dapat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga terkait lainnya untuk memberikan bantuan kemanusiaan secara lebih efektif.

Revisi UU TNI ini juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pakar militer dan keamanan. Mereka menilai bahwa penambahan tugas pokok TNI merupakan langkah yang tepat untuk mengantisipasi dinamika keamanan global yang terus berubah. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan tugas-tugas baru ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional maupun global. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, terutama dalam upaya menjaga perdamaian dunia dan keamanan regional.(Courtesy picture:tangkapan layar media sosial yt)