Google Setujui Bayar Rp 462 Miliar untuk Selesaikan Gugatan Diskriminasi Rasial
Sofund.news – Google, salah satu anak perusahaan raksasa teknologi Alphabet, telah menyetujui untuk membayar kompensasi sebesar USD 28 juta atau setara dengan Rp 462 miliar untuk menyelesaikan gugatan class-action yang menuduh perusahaan tersebut melakukan praktik diskriminasi rasial terhadap karyawannya. Gugatan ini mengklaim bahwa Google secara tidak proporsional memberikan perlakuan yang lebih baik kepada karyawan berkulit putih dan Asia, termasuk dalam hal pemberian gaji yang lebih tinggi dan kesempatan promosi yang lebih sering dibandingkan dengan karyawan dari latar belakang etnis lainnya.
Kasus ini pertama kali diajukan oleh mantan karyawan Google, Ana Cantu, pada tahun 2021. Cantu mengungkapkan bahwa karyawan dari latar belakang Hispanik, Latin, penduduk asli Amerika, dan etnis minoritas lainnya menerima gaji dan tingkat pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang berkulit putih dan Asia. Menurut Cantu, praktik ini mencerminkan ketidakadilan sistemik yang telah berlangsung lama di dalam perusahaan.
Penyelesaian kasus ini telah mendapatkan persetujuan awal dari Hakim Charles Adams dari Pengadilan Tinggi Santa Clara County di California. Gugatan class-action tersebut diajukan untuk mewakili 6.632 orang yang bekerja di Google antara tanggal 15 Februari 2018 hingga 31 Desember 2024. Kasus ini didasarkan pada dokumen internal Google yang bocor, yang diduga menunjukkan bahwa karyawan dari latar belakang etnis tertentu menerima kompensasi yang lebih rendah untuk pekerjaan yang sama.
Pengacara Cantu, Cathy Coble, menyatakan bahwa praktik Google dalam menentukan gaji awal dan tingkat pekerjaan berdasarkan gaji sebelumnya telah memperkuat kesenjangan historis berdasarkan ras dan etnis. Coble juga memuji keberanian para karyawan Google yang beragam, terutama mereka yang melaporkan gaji mereka sendiri dan membocorkan data tersebut ke media. “Ketidakadilan gaji sering kali terlalu mudah disembunyikan tanpa adanya tindakan kolektif dari karyawan,” tambah Coble.
Meskipun Google setuju untuk membayar kompensasi sebesar USD 28 juta, perusahaan tersebut tetap membantah telah melakukan diskriminasi terhadap karyawannya. Dalam pernyataannya, juru bicara Google menyatakan, “Kami telah mencapai sebuah resolusi, namun tetap tidak setuju dengan tuduhan bahwa kami memperlakukan seseorang secara berbeda. Kami tetap berkomitmen untuk membayar, mempekerjakan, dan menyetarakan gaji semua karyawan secara adil.”
Kasus ini menyoroti isu diskriminasi rasial yang masih menjadi tantangan besar di dunia kerja, terutama di perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Google. Meskipun Google telah mengambil langkah untuk menyelesaikan gugatan ini, kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam praktik penggajian dan promosi di tempat kerja. Penyelesaian ini juga menunjukkan kekuatan tindakan kolektif dalam mengungkap dan memperbaiki ketidakadilan sistemik yang mungkin terjadi di dalam sebuah organisasi.
Dengan membayar kompensasi sebesar Rp 462 miliar, Google berharap dapat menutup babak ini dan melanjutkan upayanya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi semua karyawan. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan diskriminasi rasial dan ketidakadilan di tempat kerja masih jauh dari selesai, dan memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mencapai perubahan yang berkelanjutan.(Courtesy picture:Ilustrasi Google)
Google Setujui Bayar Rp 462 Miliar untuk Selesaikan Gugatan Diskriminasi Rasial
Sofund.news – Google, salah satu anak perusahaan raksasa teknologi Alphabet, telah menyetujui untuk membayar kompensasi sebesar USD 28 juta atau setara dengan Rp 462 miliar untuk menyelesaikan gugatan class-action yang menuduh perusahaan tersebut melakukan praktik diskriminasi rasial terhadap karyawannya. Gugatan ini mengklaim bahwa Google secara tidak proporsional memberikan perlakuan yang lebih baik kepada karyawan berkulit putih dan Asia, termasuk dalam hal pemberian gaji yang lebih tinggi dan kesempatan promosi yang lebih sering dibandingkan dengan karyawan dari latar belakang etnis lainnya.
Kasus ini pertama kali diajukan oleh mantan karyawan Google, Ana Cantu, pada tahun 2021. Cantu mengungkapkan bahwa karyawan dari latar belakang Hispanik, Latin, penduduk asli Amerika, dan etnis minoritas lainnya menerima gaji dan tingkat pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang berkulit putih dan Asia. Menurut Cantu, praktik ini mencerminkan ketidakadilan sistemik yang telah berlangsung lama di dalam perusahaan.
Penyelesaian kasus ini telah mendapatkan persetujuan awal dari Hakim Charles Adams dari Pengadilan Tinggi Santa Clara County di California. Gugatan class-action tersebut diajukan untuk mewakili 6.632 orang yang bekerja di Google antara tanggal 15 Februari 2018 hingga 31 Desember 2024. Kasus ini didasarkan pada dokumen internal Google yang bocor, yang diduga menunjukkan bahwa karyawan dari latar belakang etnis tertentu menerima kompensasi yang lebih rendah untuk pekerjaan yang sama.
Pengacara Cantu, Cathy Coble, menyatakan bahwa praktik Google dalam menentukan gaji awal dan tingkat pekerjaan berdasarkan gaji sebelumnya telah memperkuat kesenjangan historis berdasarkan ras dan etnis. Coble juga memuji keberanian para karyawan Google yang beragam, terutama mereka yang melaporkan gaji mereka sendiri dan membocorkan data tersebut ke media. “Ketidakadilan gaji sering kali terlalu mudah disembunyikan tanpa adanya tindakan kolektif dari karyawan,” tambah Coble.
Meskipun Google setuju untuk membayar kompensasi sebesar USD 28 juta, perusahaan tersebut tetap membantah telah melakukan diskriminasi terhadap karyawannya. Dalam pernyataannya, juru bicara Google menyatakan, “Kami telah mencapai sebuah resolusi, namun tetap tidak setuju dengan tuduhan bahwa kami memperlakukan seseorang secara berbeda. Kami tetap berkomitmen untuk membayar, mempekerjakan, dan menyetarakan gaji semua karyawan secara adil.”
Kasus ini menyoroti isu diskriminasi rasial yang masih menjadi tantangan besar di dunia kerja, terutama di perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Google. Meskipun Google telah mengambil langkah untuk menyelesaikan gugatan ini, kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam praktik penggajian dan promosi di tempat kerja. Penyelesaian ini juga menunjukkan kekuatan tindakan kolektif dalam mengungkap dan memperbaiki ketidakadilan sistemik yang mungkin terjadi di dalam sebuah organisasi.
Dengan membayar kompensasi sebesar Rp 462 miliar, Google berharap dapat menutup babak ini dan melanjutkan upayanya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi semua karyawan. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan diskriminasi rasial dan ketidakadilan di tempat kerja masih jauh dari selesai, dan memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mencapai perubahan yang berkelanjutan.(Courtesy picture:Ilustrasi Google)