DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Pembahasan Masih Menunggu Kejelasan
Jakarta, Sofund.news – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikan setelah ia memimpin Sidang Paripurna masa reses anggota DPR pada Selasa (25/3).
Puan juga mengklarifikasi bahwa salinan Surpres yang sempat beredar di media sosial bukanlah dokumen resmi. Begitu pula dengan sejumlah poin revisi yang tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang juga ikut tersebar di publik. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR belum menerima Surpres secara resmi, sehingga jika ada DIM yang beredar, itu bukanlah dokumen yang sah.
Sebelumnya, DPR sempat menerima Surpres pembahasan RUU Polri pada Agustus 2024 di penghujung periode sebelumnya. Namun, bersama dengan RUU TNI, RUU Polri akhirnya tidak dilanjutkan pada saat itu. Memasuki periode baru DPR 2024-2029, hanya RUU TNI yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sementara itu, RUU Polri tidak termasuk dalam daftar prioritas yang diajukan.
Meski demikian, pembahasan revisi UU Polri tetap memiliki peluang untuk dibahas, meskipun baru akan dimulai setelah Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, RUU KUHAP telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan akan dibahas pada awal masa sidang mendatang setelah perayaan Lebaran.
Di sisi lain, pembahasan RUU TNI yang berlangsung dengan cepat dan dianggap tertutup telah mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah demonstrasi penolakan terhadap revisi tersebut telah muncul sejak pekan lalu dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Percepatan proses legislasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan transparansi serta dampaknya terhadap struktur dan kewenangan institusi keamanan negara.
Keputusan mengenai RUU Polri kini berada dalam ketidakpastian, menunggu langkah berikutnya dari DPR dan pemerintah. Dengan banyaknya perdebatan di ruang publik, dinamika politik seputar revisi UU Polri dan TNI akan terus menjadi perhatian utama dalam perkembangan legislasi di Indonesia.(Courtesy picture:tangkapan layar Media Sosial)
DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Pembahasan Masih Menunggu Kejelasan
Jakarta, Sofund.news – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikan setelah ia memimpin Sidang Paripurna masa reses anggota DPR pada Selasa (25/3).
Puan juga mengklarifikasi bahwa salinan Surpres yang sempat beredar di media sosial bukanlah dokumen resmi. Begitu pula dengan sejumlah poin revisi yang tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang juga ikut tersebar di publik. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR belum menerima Surpres secara resmi, sehingga jika ada DIM yang beredar, itu bukanlah dokumen yang sah.
Sebelumnya, DPR sempat menerima Surpres pembahasan RUU Polri pada Agustus 2024 di penghujung periode sebelumnya. Namun, bersama dengan RUU TNI, RUU Polri akhirnya tidak dilanjutkan pada saat itu. Memasuki periode baru DPR 2024-2029, hanya RUU TNI yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sementara itu, RUU Polri tidak termasuk dalam daftar prioritas yang diajukan.
Meski demikian, pembahasan revisi UU Polri tetap memiliki peluang untuk dibahas, meskipun baru akan dimulai setelah Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, RUU KUHAP telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan akan dibahas pada awal masa sidang mendatang setelah perayaan Lebaran.
Di sisi lain, pembahasan RUU TNI yang berlangsung dengan cepat dan dianggap tertutup telah mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah demonstrasi penolakan terhadap revisi tersebut telah muncul sejak pekan lalu dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Percepatan proses legislasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan transparansi serta dampaknya terhadap struktur dan kewenangan institusi keamanan negara.
Keputusan mengenai RUU Polri kini berada dalam ketidakpastian, menunggu langkah berikutnya dari DPR dan pemerintah. Dengan banyaknya perdebatan di ruang publik, dinamika politik seputar revisi UU Polri dan TNI akan terus menjadi perhatian utama dalam perkembangan legislasi di Indonesia.(Courtesy picture:tangkapan layar Media Sosial)