Ketentuan Lengkap Fidyah Puasa: Besaran, Waktu Pembayaran, dan Tata Cara Menunaikannya
Jakarta, Sofund.news – Fidyah puasa merupakan bentuk kompensasi atau denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim sebagai pengganti kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti menderita penyakit kronis, usia lanjut yang mengakibatkan lemah fisik, atau kondisi lain yang secara medis menghalangi seseorang untuk berpuasa. Konsep fidyah ini berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang memberikan keringanan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu untuk tidak berpuasa dengan menggantinya melalui pembayaran fidyah.
Waktu Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, asalkan sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan 1446 H, ia masih bisa membayar fidyah hingga menjelang Ramadhan 1447 H. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik secara langsung kepada mustahik (penerima fidyah) maupun melalui lembaga amil zakat terpercaya.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai takaran fidyah yang harus dibayarkan:
1. Mazhab Maliki dan Syafi’i:
– Fidyah yang dibayarkan sebesar 1 mud bahan makanan pokok (seperti beras atau gandum).
– 1 mud setara dengan 675 gram (0,75 kg).
2. Mazhab Hanafi:
– Fidyah yang harus dikeluarkan lebih besar, yaitu 2 mud atau setara 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.
– Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa 1 sha’ = 4 mud ≈ 3 kg, sehingga setengah sha’ = 1,5 kg.
– Untuk Puasa 30 Hari:
Seseorang yang tidak berpuasa sebulan penuh wajib membayar fidyah sebanyak 30 takar x 1,5 kg = 45 kg beras (menurut Mazhab Hanafi) atau 30 x 0,75 kg = 22,5 kg (menurut Mazhab Maliki/Syafi’i).
Fidyah dapat diberikan kepada:
– 30 orang berbeda (masing-masing menerima 1,5 kg atau 0,75 kg per orang).
– Beberapa orang saja, misalnya 2 orang, maka masing-masing mendapat 15 takar (22,5 kg jika menggunakan takaran 1,5 kg/hari).
Pembayaran Fidyah dalam Bentuk Uang
Sebagian ulama memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan pokok. Misalnya, jika harga beras per kg adalah Rp 15.000, maka:
– Menurut Mazhab Hanafi: 1,5 kg x Rp 15.000 = Rp 22.500 per hari.
– Menurut Mazhab Maliki/Syafi’i: 0,75 kg x Rp 15.000 = Rp 11.250 per hari.
Total fidyah untuk 30 hari:
– Hanafi: 30 x Rp 22.500 = Rp 675.000.
– Maliki/Syafi’i: 30 x Rp 11.250 = Rp 337.500.
Tata Cara Pembayaran Fidyah
1. Menghitung hari puasa yang ditinggalkan.
2. Menentukan takaran fidyah sesuai mazhab yang diikuti.
3. Memilih metode penyaluran:
– Langsung memberi beras ke fakir miskin.
– Memberikan uang senilai bahan pokok.
– Menitipkan ke lembaga amil zakat terpercaya seperti Baznas, LAZIS, atau masjid setempat.
Meskipun batas waktu pembayaran fidyah cukup longgar, menunda-nunda pembayaran berisiko lupa atau terlewat hingga Ramadhan berikutnya. Oleh karena itu, dianjurkan untuk segera melunasi fidyah agar tidak menumpuk kewajiban di kemudian hari.
Fidyah puasa merupakan solusi Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i. Besarannya bervariasi tergantung mazhab, namun prinsip utamanya adalah membantu fakir miskin sebagai bentuk ibadah sosial. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan kewajibannya secara tepat dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.(Courtesy picture:ilustrasi penulis)
Ketentuan Lengkap Fidyah Puasa: Besaran, Waktu Pembayaran, dan Tata Cara Menunaikannya
Jakarta, Sofund.news – Fidyah puasa merupakan bentuk kompensasi atau denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim sebagai pengganti kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti menderita penyakit kronis, usia lanjut yang mengakibatkan lemah fisik, atau kondisi lain yang secara medis menghalangi seseorang untuk berpuasa. Konsep fidyah ini berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang memberikan keringanan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu untuk tidak berpuasa dengan menggantinya melalui pembayaran fidyah.
Waktu Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, asalkan sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan 1446 H, ia masih bisa membayar fidyah hingga menjelang Ramadhan 1447 H. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik secara langsung kepada mustahik (penerima fidyah) maupun melalui lembaga amil zakat terpercaya.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai takaran fidyah yang harus dibayarkan:
1. Mazhab Maliki dan Syafi’i:
– Fidyah yang dibayarkan sebesar 1 mud bahan makanan pokok (seperti beras atau gandum).
– 1 mud setara dengan 675 gram (0,75 kg).
2. Mazhab Hanafi:
– Fidyah yang harus dikeluarkan lebih besar, yaitu 2 mud atau setara 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.
– Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa 1 sha’ = 4 mud ≈ 3 kg, sehingga setengah sha’ = 1,5 kg.
– Untuk Puasa 30 Hari:
Seseorang yang tidak berpuasa sebulan penuh wajib membayar fidyah sebanyak 30 takar x 1,5 kg = 45 kg beras (menurut Mazhab Hanafi) atau 30 x 0,75 kg = 22,5 kg (menurut Mazhab Maliki/Syafi’i).
Fidyah dapat diberikan kepada:
– 30 orang berbeda (masing-masing menerima 1,5 kg atau 0,75 kg per orang).
– Beberapa orang saja, misalnya 2 orang, maka masing-masing mendapat 15 takar (22,5 kg jika menggunakan takaran 1,5 kg/hari).
Pembayaran Fidyah dalam Bentuk Uang
Sebagian ulama memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan pokok. Misalnya, jika harga beras per kg adalah Rp 15.000, maka:
– Menurut Mazhab Hanafi: 1,5 kg x Rp 15.000 = Rp 22.500 per hari.
– Menurut Mazhab Maliki/Syafi’i: 0,75 kg x Rp 15.000 = Rp 11.250 per hari.
Total fidyah untuk 30 hari:
– Hanafi: 30 x Rp 22.500 = Rp 675.000.
– Maliki/Syafi’i: 30 x Rp 11.250 = Rp 337.500.
Tata Cara Pembayaran Fidyah
1. Menghitung hari puasa yang ditinggalkan.
2. Menentukan takaran fidyah sesuai mazhab yang diikuti.
3. Memilih metode penyaluran:
– Langsung memberi beras ke fakir miskin.
– Memberikan uang senilai bahan pokok.
– Menitipkan ke lembaga amil zakat terpercaya seperti Baznas, LAZIS, atau masjid setempat.
Meskipun batas waktu pembayaran fidyah cukup longgar, menunda-nunda pembayaran berisiko lupa atau terlewat hingga Ramadhan berikutnya. Oleh karena itu, dianjurkan untuk segera melunasi fidyah agar tidak menumpuk kewajiban di kemudian hari.
Fidyah puasa merupakan solusi Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i. Besarannya bervariasi tergantung mazhab, namun prinsip utamanya adalah membantu fakir miskin sebagai bentuk ibadah sosial. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan kewajibannya secara tepat dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.(Courtesy picture:ilustrasi penulis)