Diskon Listrik 50% Akan Berakhir, PLN Pastikan Proses Pembayaran Tetap Mudah
Jakarta, SOFUND.news- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melanjutkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) pada periode Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Meskipun diskon ini memberikan keringanan bagi banyak masyarakat, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa belum ada pembahasan mengenai perpanjangan kebijakan tersebut setelah Februari 2025.
Diskon 50% ini diberikan dengan cara yang berbeda untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif diterapkan secara otomatis saat mereka membayar tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, mereka hanya perlu membeli token listrik setengah dari harga normal untuk mendapatkan jumlah energi yang sama. Pembelian token dengan diskon ini dapat dilakukan melalui berbagai platform, seperti PLN Mobile, ritel-ritel, hingga agen PLN.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Pemberian diskon tarif listrik 50% yang berlangsung hingga 28 Februari 2025 ini memberikan manfaat signifikan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Meskipun kebijakan ini tidak akan diperpanjang, PLN memastikan bahwa proses pembayaran tagihan dan pembelian token listrik berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun, dengan adanya pembatasan batas maksimal pemakaian listrik, terutama bagi pelanggan prabayar, pemerintah dan PLN perlu memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan distribusi listrik yang merata. Selanjutnya, perhatian akan dialihkan pada kebijakan energi dan tarif listrik setelah Februari 2025, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh penghapusan insentif ini terhadap daya beli masyarakat. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)
Diskon Listrik 50% Akan Berakhir, PLN Pastikan Proses Pembayaran Tetap Mudah
Jakarta, SOFUND.news- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melanjutkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) pada periode Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Meskipun diskon ini memberikan keringanan bagi banyak masyarakat, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa belum ada pembahasan mengenai perpanjangan kebijakan tersebut setelah Februari 2025.
Diskon 50% ini diberikan dengan cara yang berbeda untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif diterapkan secara otomatis saat mereka membayar tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, mereka hanya perlu membeli token listrik setengah dari harga normal untuk mendapatkan jumlah energi yang sama. Pembelian token dengan diskon ini dapat dilakukan melalui berbagai platform, seperti PLN Mobile, ritel-ritel, hingga agen PLN.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Pemberian diskon tarif listrik 50% yang berlangsung hingga 28 Februari 2025 ini memberikan manfaat signifikan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Meskipun kebijakan ini tidak akan diperpanjang, PLN memastikan bahwa proses pembayaran tagihan dan pembelian token listrik berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun, dengan adanya pembatasan batas maksimal pemakaian listrik, terutama bagi pelanggan prabayar, pemerintah dan PLN perlu memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan distribusi listrik yang merata. Selanjutnya, perhatian akan dialihkan pada kebijakan energi dan tarif listrik setelah Februari 2025, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh penghapusan insentif ini terhadap daya beli masyarakat. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)