DPR dan Pemerintah Pastikan Pelantikan Kepala Daerah 2024 Berjalan Bertahap

Last Updated: January 24, 2025By Tags: , , ,

Jakarta, SOFUND.news–  Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap. Pelantikan tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025, khusus bagi kepala daerah yang tidak sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan serentak tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Pelantikan ini mencakup gubernur, bupati, serta wali kota beserta wakil mereka yang dinyatakan menang dalam pemilihan serentak nasional 2024 tanpa perselisihan hasil pemilu di MK.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja pada Rabu (22/1/2025) setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan beberapa opsi jadwal pelantikan. Tito mengusulkan tiga skenario pelaksanaan pelantikan untuk dipertimbangkan.

Skenario pertama mengusulkan pelantikan tahap awal pada 6 Februari 2025 bagi wilayah tanpa sengketa. Sementara itu, pelantikan untuk gubernur diusulkan berbeda waktu dengan pelantikan bupati dan wali kota. Gubernur dijadwalkan dilantik pada tanggal tersebut, sedangkan bupati dan wali kota dijadwalkan menyusul pada 10 Februari 2025.

Opsi kedua menyarankan agar pelantikan semua kepala daerah menunggu penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Jika skenario ini diterapkan, pelantikan gubernur direncanakan berlangsung pada 17 April 2025, diikuti pelantikan bupati dan wali kota mulai 21 April 2025. Adapun opsi ketiga mengusulkan pelantikan dimulai lebih awal, yakni 20 Maret 2024, setelah keputusan dismissal oleh MK terkait perselisihan hasil Pilkada.

Komisi II DPR juga telah menyetujui bahwa kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pemilu di MK akan dilantik setelah putusan sengketa tersebut berkekuatan hukum tetap. Meskipun begitu, jadwal pelantikan bagi kepala daerah dalam kategori ini belum ditentukan secara rinci.

Selain itu, Komisi II meminta Mendagri untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini bertujuan mengakomodasi jadwal dan prosedur pelantikan, termasuk potensi modifikasi jika terdapat keputusan dismissal di MK. Revisi peraturan ini dinilai penting agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan mengenai pelaksanaan pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan transisi kepemimpinan di daerah tetap berjalan lancar dan sesuai jadwal, meskipun Pilkada 2024 diprediksi menghadapi tantangan penyelesaian sengketa. Pelantikan bertahap ini juga diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat di setiap daerah terkait kepemimpinan mereka ke depan. (Courtesy picture: Instagram KPU RI)

DPR dan Pemerintah Pastikan Pelantikan Kepala Daerah 2024 Berjalan Bertahap

Last Updated: January 24, 2025By Tags: , , ,

Jakarta, SOFUND.news–  Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap. Pelantikan tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025, khusus bagi kepala daerah yang tidak sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan serentak tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Pelantikan ini mencakup gubernur, bupati, serta wali kota beserta wakil mereka yang dinyatakan menang dalam pemilihan serentak nasional 2024 tanpa perselisihan hasil pemilu di MK.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja pada Rabu (22/1/2025) setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan beberapa opsi jadwal pelantikan. Tito mengusulkan tiga skenario pelaksanaan pelantikan untuk dipertimbangkan.

Skenario pertama mengusulkan pelantikan tahap awal pada 6 Februari 2025 bagi wilayah tanpa sengketa. Sementara itu, pelantikan untuk gubernur diusulkan berbeda waktu dengan pelantikan bupati dan wali kota. Gubernur dijadwalkan dilantik pada tanggal tersebut, sedangkan bupati dan wali kota dijadwalkan menyusul pada 10 Februari 2025.

Opsi kedua menyarankan agar pelantikan semua kepala daerah menunggu penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Jika skenario ini diterapkan, pelantikan gubernur direncanakan berlangsung pada 17 April 2025, diikuti pelantikan bupati dan wali kota mulai 21 April 2025. Adapun opsi ketiga mengusulkan pelantikan dimulai lebih awal, yakni 20 Maret 2024, setelah keputusan dismissal oleh MK terkait perselisihan hasil Pilkada.

Komisi II DPR juga telah menyetujui bahwa kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pemilu di MK akan dilantik setelah putusan sengketa tersebut berkekuatan hukum tetap. Meskipun begitu, jadwal pelantikan bagi kepala daerah dalam kategori ini belum ditentukan secara rinci.

Selain itu, Komisi II meminta Mendagri untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini bertujuan mengakomodasi jadwal dan prosedur pelantikan, termasuk potensi modifikasi jika terdapat keputusan dismissal di MK. Revisi peraturan ini dinilai penting agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan mengenai pelaksanaan pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan transisi kepemimpinan di daerah tetap berjalan lancar dan sesuai jadwal, meskipun Pilkada 2024 diprediksi menghadapi tantangan penyelesaian sengketa. Pelantikan bertahap ini juga diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat di setiap daerah terkait kepemimpinan mereka ke depan. (Courtesy picture: Instagram KPU RI)