Google Banding Sanksi KPPU: Pertahankan Inovasi dan Persaingan Sehat di Industri Aplikasi
Jakarta, SOFUND.news- Google mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar terkait kebijakan sistem pembayaran di platform Google Play. Dalam pernyataannya, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini menyatakan bahwa putusan KPPU mengandung banyak ketidakakuratan faktual mengenai cara kerja platform mereka dan tidak mempertimbangkan ekosistem yang lebih luas yang mereka bangun di Indonesia.
Google memaparkan tiga argumen utama dalam bandingnya. Pertama, perusahaan menekankan bahwa Android adalah ekosistem terbuka, dan Google Play bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia. Mereka menyebutkan bahwa selain Google Play, pengguna Android di Indonesia juga dapat mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi pihak ketiga atau langsung dari situs web pengembang. Perusahaan juga mengingatkan bahwa toko aplikasi lain seperti Apple App Store menawarkan cara alternatif untuk mengakses aplikasi.
Argumen kedua dari Google adalah mengenai peran Google Play dalam mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif. Google menjelaskan bahwa biaya layanan yang diterapkan oleh Google Play digunakan untuk mendukung berbagai layanan yang sangat penting, mulai dari keamanan hingga distribusi aplikasi dan pelatihan pengembang. Meskipun demikian, mereka merasa KPPU tidak cukup mempertimbangkan persaingan dalam industri ini, yang semakin ketat, serta upaya mereka untuk menurunkan biaya layanan di Indonesia, dengan biaya layanan untuk pengembang aplikasi yang mayoritas dijual di bawah 15 persen.
Ketiga, Google menggarisbawahi keberadaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) yang mereka terapkan di Google Play. Program ini memberi pengembang aplikasi di Indonesia, yang merupakan salah satu negara pertama yang mendapat manfaatnya, fleksibilitas dalam memilih metode pembayaran alternatif. UCB, yang sudah berlaku sejak 2022, memungkinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri di samping sistem pembayaran Google Play, yang menunjukkan komitmen Google untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada pengguna dan pengembang.
Upaya banding ini juga mencakup sejumlah keberatan lainnya, termasuk ketidakakuratan faktual, masalah prosedural, dan kekurangan bukti yang diajukan dalam keputusan KPPU. Google meyakini bahwa kebijakan mereka mendukung ekosistem aplikasi yang inovatif dan kompetitif, yang membawa manfaat jangka panjang bagi pengembang di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperluas program UCB di tanah air, yang juga memberikan potongan biaya layanan bagi pengembang yang menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Pihak Google juga menekankan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki ketidakakuratan dan memastikan bahwa persaingan usaha di Indonesia tetap sehat dan adil. Keputusan KPPU sendiri berawal dari dugaan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dengan memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing yang dianggap merugikan. Kasus serupa juga sedang ditangani oleh otoritas persaingan usaha di negara lain, seperti di India dan Inggris, yang memandang kebijakan Google sebagai bentuk penyalahgunaan kekuatan pasar.
Langkah banding yang diambil oleh Google menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan kebijakan yang mendukung inovasi, persaingan sehat, dan pilihan yang lebih beragam bagi pengguna dan pengembang. Proses ini menjadi ujian krusial bagi masa depan kebijakan Google Play, yang berfokus pada pemberdayaan pengembang dan menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka jalan bagi kebijakan yang lebih fleksibel dan menguntungkan semua pihak di pasar digital global. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)
Google Banding Sanksi KPPU: Pertahankan Inovasi dan Persaingan Sehat di Industri Aplikasi
Jakarta, SOFUND.news- Google mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar terkait kebijakan sistem pembayaran di platform Google Play. Dalam pernyataannya, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini menyatakan bahwa putusan KPPU mengandung banyak ketidakakuratan faktual mengenai cara kerja platform mereka dan tidak mempertimbangkan ekosistem yang lebih luas yang mereka bangun di Indonesia.
Google memaparkan tiga argumen utama dalam bandingnya. Pertama, perusahaan menekankan bahwa Android adalah ekosistem terbuka, dan Google Play bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia. Mereka menyebutkan bahwa selain Google Play, pengguna Android di Indonesia juga dapat mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi pihak ketiga atau langsung dari situs web pengembang. Perusahaan juga mengingatkan bahwa toko aplikasi lain seperti Apple App Store menawarkan cara alternatif untuk mengakses aplikasi.
Argumen kedua dari Google adalah mengenai peran Google Play dalam mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif. Google menjelaskan bahwa biaya layanan yang diterapkan oleh Google Play digunakan untuk mendukung berbagai layanan yang sangat penting, mulai dari keamanan hingga distribusi aplikasi dan pelatihan pengembang. Meskipun demikian, mereka merasa KPPU tidak cukup mempertimbangkan persaingan dalam industri ini, yang semakin ketat, serta upaya mereka untuk menurunkan biaya layanan di Indonesia, dengan biaya layanan untuk pengembang aplikasi yang mayoritas dijual di bawah 15 persen.
Ketiga, Google menggarisbawahi keberadaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) yang mereka terapkan di Google Play. Program ini memberi pengembang aplikasi di Indonesia, yang merupakan salah satu negara pertama yang mendapat manfaatnya, fleksibilitas dalam memilih metode pembayaran alternatif. UCB, yang sudah berlaku sejak 2022, memungkinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri di samping sistem pembayaran Google Play, yang menunjukkan komitmen Google untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada pengguna dan pengembang.
Upaya banding ini juga mencakup sejumlah keberatan lainnya, termasuk ketidakakuratan faktual, masalah prosedural, dan kekurangan bukti yang diajukan dalam keputusan KPPU. Google meyakini bahwa kebijakan mereka mendukung ekosistem aplikasi yang inovatif dan kompetitif, yang membawa manfaat jangka panjang bagi pengembang di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperluas program UCB di tanah air, yang juga memberikan potongan biaya layanan bagi pengembang yang menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Pihak Google juga menekankan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki ketidakakuratan dan memastikan bahwa persaingan usaha di Indonesia tetap sehat dan adil. Keputusan KPPU sendiri berawal dari dugaan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dengan memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing yang dianggap merugikan. Kasus serupa juga sedang ditangani oleh otoritas persaingan usaha di negara lain, seperti di India dan Inggris, yang memandang kebijakan Google sebagai bentuk penyalahgunaan kekuatan pasar.
Langkah banding yang diambil oleh Google menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan kebijakan yang mendukung inovasi, persaingan sehat, dan pilihan yang lebih beragam bagi pengguna dan pengembang. Proses ini menjadi ujian krusial bagi masa depan kebijakan Google Play, yang berfokus pada pemberdayaan pengembang dan menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka jalan bagi kebijakan yang lebih fleksibel dan menguntungkan semua pihak di pasar digital global. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)