Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2024: Hindari Denda, Ini Panduan Lengkapnya
Jakarta, Sofund.news – Hari ini, Jumat, 11 April 2025, menjadi tenggat waktu terakhir bagi para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai bentuk penyesuaian dari jadwal semula yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Perubahan jadwal pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Pada akhir Maret lalu, terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang berkaitan dengan perayaan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan hingga pertengahan April demi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.
Meski diberi kelonggaran waktu, konsekuensi tetap menanti mereka yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini. Mengacu pada informasi dari situs resmi DJP (pajak.go.id), keterlambatan dalam pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besarannya bervariasi, yaitu Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan, dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan atau perusahaan.
Sanksi ini tidak bersifat otomatis, melainkan akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Setelah menerima STP, wajib pajak diwajibkan menyelesaikan pembayaran denda dalam jangka waktu yang ditentukan agar tidak menimbulkan sanksi tambahan.
Untuk menghindari sanksi tersebut, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Berikut langkah-langkah praktisnya:
- Akses situs dan klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas halaman utama.
- Pilih layanan Pelaporan Pajak, kemudian klik tombol “Klik di sini” untuk melanjutkan.
- Tentukan jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda: apakah itu 1770, 1770S, atau 1770SS untuk individu, atau 1771 untuk badan usaha.
- Isilah seluruh data secara lengkap dan akurat. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar Anda.
- Gunakan salah satu fitur pelaporan, yaitu e-Filing atau e-Form, untuk mengirimkan SPT Anda.
- Setelah berhasil dikirim, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh sistem DJP.
Dengan proses yang kini semakin mudah dan digital, diharapkan seluruh wajib pajak bisa menyelesaikan pelaporan tepat waktu. Pelaporan SPT bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan negara. Maka dari itu, segera laporkan SPT Anda hari ini sebelum batas waktu berakhir!(Courtesy picture:ilustrasi penulis)
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2024: Hindari Denda, Ini Panduan Lengkapnya
Jakarta, Sofund.news – Hari ini, Jumat, 11 April 2025, menjadi tenggat waktu terakhir bagi para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai bentuk penyesuaian dari jadwal semula yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Perubahan jadwal pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Pada akhir Maret lalu, terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang berkaitan dengan perayaan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan hingga pertengahan April demi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.
Meski diberi kelonggaran waktu, konsekuensi tetap menanti mereka yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini. Mengacu pada informasi dari situs resmi DJP (pajak.go.id), keterlambatan dalam pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besarannya bervariasi, yaitu Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan, dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan atau perusahaan.
Sanksi ini tidak bersifat otomatis, melainkan akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Setelah menerima STP, wajib pajak diwajibkan menyelesaikan pembayaran denda dalam jangka waktu yang ditentukan agar tidak menimbulkan sanksi tambahan.
Untuk menghindari sanksi tersebut, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Berikut langkah-langkah praktisnya:
- Akses situs dan klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas halaman utama.
- Pilih layanan Pelaporan Pajak, kemudian klik tombol “Klik di sini” untuk melanjutkan.
- Tentukan jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda: apakah itu 1770, 1770S, atau 1770SS untuk individu, atau 1771 untuk badan usaha.
- Isilah seluruh data secara lengkap dan akurat. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar Anda.
- Gunakan salah satu fitur pelaporan, yaitu e-Filing atau e-Form, untuk mengirimkan SPT Anda.
- Setelah berhasil dikirim, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh sistem DJP.
Dengan proses yang kini semakin mudah dan digital, diharapkan seluruh wajib pajak bisa menyelesaikan pelaporan tepat waktu. Pelaporan SPT bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan negara. Maka dari itu, segera laporkan SPT Anda hari ini sebelum batas waktu berakhir!(Courtesy picture:ilustrasi penulis)