iPhone 16 Series Resmi Dapat Izin Edar di Indonesia, Tinggal Tunggu Peluncuran!
Jakarta, Sofund.news – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memberikan izin resmi bagi iPhone 16 series untuk beredar di Indonesia. Tiga model dari seri terbaru Apple ini, yaitu iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, telah muncul di halaman Postel Kementerian Kominfo. Sertifikasi ini dikeluarkan sekitar satu minggu setelah iPhone 16 series mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Langkah ini menandakan bahwa produk-produk Apple tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Dwi Handoko, Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menjadi kewenangan Kemenperin. “iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Selanjutnya, smartphone tersebut perlu mendaftarkan IMEI perangkatnya,” ujar Dwi, seperti dilansir dari Kompas Tekno pada Jumat, 14 Maret 2025.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, juga menegaskan bahwa sertifikat Postel merupakan syarat penting untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini menjadi prasyarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. “Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Kominfo, Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut,” jelas Febri dalam keterangan terpisah.
Di laman Postel, ketiga model iPhone 16 series tersebut muncul dengan nomor kode masing-masing, yaitu “A3290” untuk iPhone 16 Plus, “A3293” untuk iPhone 16 Pro, dan “A3296” untuk iPhone 16 Pro Max. Masing-masing model tersebut memiliki nomor sertifikat yang berbeda, yaitu 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, dan 108550/DJID/2025. Namun, masih ada dua model iPhone 16 series yang belum terdaftar di laman Postel, yaitu “A3409” untuk iPhone 16e dan “A3287” untuk iPhone 16. Meskipun demikian, kedua model ini diperkirakan akan segera mendapatkan izin edar dari Postel dalam waktu dekat, mengingat kelima model iPhone 16 series telah terdaftar di laman TKDN Kemenperin sejak pekan lalu.
Menariknya, kelima model iPhone 16 series tersebut telah memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen, melebihi batas minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Apple dalam memenuhi regulasi lokal dan mendukung pengembangan industri dalam negeri. Dengan izin dari Kominfo ini, peluncuran iPhone 16 series di Indonesia diprediksi tidak akan lama lagi. Masyarakat pun dapat segera menikmati fitur-fitur terbaru yang ditawarkan oleh seri iPhone terbaru ini.
Proses sertifikasi dan pendaftaran yang dilakukan oleh Apple mencerminkan keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap produk telekomunikasi yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan perangkat tersebut.
Kedatangan iPhone 16 series di Indonesia tentu dinantikan oleh banyak penggemar Apple. Seri terbaru ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik dengan berbagai fitur inovatif yang ditawarkan. Selain itu, dengan nilai TKDN yang tinggi, Apple juga turut berkontribusi dalam mendukung industri dalam negeri, yang sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Dengan semua persyaratan yang telah dipenuhi, peluncuran iPhone 16 series di Indonesia tinggal menunggu waktu. Masyarakat pun dapat segera merasakan kemajuan teknologi yang ditawarkan oleh Apple melalui seri terbaru ini. Semoga kehadiran iPhone 16 series dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia.(Courtesy picture:dok apple.com)
iPhone 16 Series Resmi Dapat Izin Edar di Indonesia, Tinggal Tunggu Peluncuran!
Jakarta, Sofund.news – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memberikan izin resmi bagi iPhone 16 series untuk beredar di Indonesia. Tiga model dari seri terbaru Apple ini, yaitu iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, telah muncul di halaman Postel Kementerian Kominfo. Sertifikasi ini dikeluarkan sekitar satu minggu setelah iPhone 16 series mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Langkah ini menandakan bahwa produk-produk Apple tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Dwi Handoko, Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menjadi kewenangan Kemenperin. “iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Selanjutnya, smartphone tersebut perlu mendaftarkan IMEI perangkatnya,” ujar Dwi, seperti dilansir dari Kompas Tekno pada Jumat, 14 Maret 2025.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, juga menegaskan bahwa sertifikat Postel merupakan syarat penting untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini menjadi prasyarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. “Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Kominfo, Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut,” jelas Febri dalam keterangan terpisah.
Di laman Postel, ketiga model iPhone 16 series tersebut muncul dengan nomor kode masing-masing, yaitu “A3290” untuk iPhone 16 Plus, “A3293” untuk iPhone 16 Pro, dan “A3296” untuk iPhone 16 Pro Max. Masing-masing model tersebut memiliki nomor sertifikat yang berbeda, yaitu 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, dan 108550/DJID/2025. Namun, masih ada dua model iPhone 16 series yang belum terdaftar di laman Postel, yaitu “A3409” untuk iPhone 16e dan “A3287” untuk iPhone 16. Meskipun demikian, kedua model ini diperkirakan akan segera mendapatkan izin edar dari Postel dalam waktu dekat, mengingat kelima model iPhone 16 series telah terdaftar di laman TKDN Kemenperin sejak pekan lalu.
Menariknya, kelima model iPhone 16 series tersebut telah memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen, melebihi batas minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Apple dalam memenuhi regulasi lokal dan mendukung pengembangan industri dalam negeri. Dengan izin dari Kominfo ini, peluncuran iPhone 16 series di Indonesia diprediksi tidak akan lama lagi. Masyarakat pun dapat segera menikmati fitur-fitur terbaru yang ditawarkan oleh seri iPhone terbaru ini.
Proses sertifikasi dan pendaftaran yang dilakukan oleh Apple mencerminkan keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap produk telekomunikasi yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan perangkat tersebut.
Kedatangan iPhone 16 series di Indonesia tentu dinantikan oleh banyak penggemar Apple. Seri terbaru ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik dengan berbagai fitur inovatif yang ditawarkan. Selain itu, dengan nilai TKDN yang tinggi, Apple juga turut berkontribusi dalam mendukung industri dalam negeri, yang sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Dengan semua persyaratan yang telah dipenuhi, peluncuran iPhone 16 series di Indonesia tinggal menunggu waktu. Masyarakat pun dapat segera merasakan kemajuan teknologi yang ditawarkan oleh Apple melalui seri terbaru ini. Semoga kehadiran iPhone 16 series dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia.(Courtesy picture:dok apple.com)