Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diubah: Pemerintah Cari Efisiensi dalam Penggabungan Pelantikan
(Jakarta-News.Sofund.id) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024.
Semula, putusan dismissal dijadwalkan pada 15 Februari 2025, namun dengan adanya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan dipercepat menjadi 4–5 Februari 2025. Dengan perubahan ini, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa dan menyatukannya dengan kepala daerah yang perkaranya selesai melalui putusan dismissal. Hal ini diharapkan dapat memastikan efisiensi dan keseragaman dalam pelantikan kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto, dalam instruksinya kepada Mendagri, meminta agar pelantikan dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian politik di daerah dan efisiensi dalam pemerintahan. Tito Karnavian menyatakan bahwa Presiden menginginkan pelantikan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, mengingat pentingnya kestabilan politik di daerah.
Meskipun rencana pelantikan semula direncanakan pada 6 Februari, pemerintah kini memperkirakan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan kepala daerah yang hasil sengketanya gugur dalam putusan dismissal dapat dilaksanakan dalam waktu 12 hari setelah putusan MK. Tito pun mengungkapkan bahwa koordinasi dengan MK akan terus dilakukan, termasuk untuk memastikan bahwa salinan putusan dismissal segera diunggah oleh MK agar pelantikan dapat segera terlaksana.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 3 Februari 2025. Menurutnya, secara politik dan etis, perubahan ini perlu didiskusikan lebih lanjut agar proses pelantikan tetap berjalan lancar. Rifqi mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari, ia mendukung keputusan untuk melaksanakan pelantikan serentak bagi kepala daerah yang terpilih, baik yang tidak bersengketa maupun yang perkaranya dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berharap pelantikan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal dapat dilaksanakan bersamaan, dengan penyesuaian waktu pelantikan yang jelas setelah putusan MK dibacakan pada 4–5 Februari.
Mahkamah Konstitusi sendiri akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan keputusan ini, sejumlah perkara yang dinyatakan gugur tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mengingat jumlah perkara sengketa Pilkada yang tercatat di MK mencapai 310, diperkirakan sebagian besar dari perkara tersebut akan selesai melalui putusan dismissal.
Pembatalan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025 dan penggabungannya dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan dismissal mencerminkan langkah efisiensi dari pemerintah. Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelantikan dan memberikan kepastian politik di daerah. Namun, meskipun perubahan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, diskusi lebih lanjut antara pemerintah, DPR, dan MK masih diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan serentak yang akan segera dilaksanakan. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diubah: Pemerintah Cari Efisiensi dalam Penggabungan Pelantikan
(Jakarta-News.Sofund.id) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024.
Semula, putusan dismissal dijadwalkan pada 15 Februari 2025, namun dengan adanya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan dipercepat menjadi 4–5 Februari 2025. Dengan perubahan ini, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa dan menyatukannya dengan kepala daerah yang perkaranya selesai melalui putusan dismissal. Hal ini diharapkan dapat memastikan efisiensi dan keseragaman dalam pelantikan kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto, dalam instruksinya kepada Mendagri, meminta agar pelantikan dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian politik di daerah dan efisiensi dalam pemerintahan. Tito Karnavian menyatakan bahwa Presiden menginginkan pelantikan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, mengingat pentingnya kestabilan politik di daerah.
Meskipun rencana pelantikan semula direncanakan pada 6 Februari, pemerintah kini memperkirakan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan kepala daerah yang hasil sengketanya gugur dalam putusan dismissal dapat dilaksanakan dalam waktu 12 hari setelah putusan MK. Tito pun mengungkapkan bahwa koordinasi dengan MK akan terus dilakukan, termasuk untuk memastikan bahwa salinan putusan dismissal segera diunggah oleh MK agar pelantikan dapat segera terlaksana.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 3 Februari 2025. Menurutnya, secara politik dan etis, perubahan ini perlu didiskusikan lebih lanjut agar proses pelantikan tetap berjalan lancar. Rifqi mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari, ia mendukung keputusan untuk melaksanakan pelantikan serentak bagi kepala daerah yang terpilih, baik yang tidak bersengketa maupun yang perkaranya dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berharap pelantikan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal dapat dilaksanakan bersamaan, dengan penyesuaian waktu pelantikan yang jelas setelah putusan MK dibacakan pada 4–5 Februari.
Mahkamah Konstitusi sendiri akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan keputusan ini, sejumlah perkara yang dinyatakan gugur tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mengingat jumlah perkara sengketa Pilkada yang tercatat di MK mencapai 310, diperkirakan sebagian besar dari perkara tersebut akan selesai melalui putusan dismissal.
Pembatalan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025 dan penggabungannya dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan dismissal mencerminkan langkah efisiensi dari pemerintah. Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelantikan dan memberikan kepastian politik di daerah. Namun, meskipun perubahan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, diskusi lebih lanjut antara pemerintah, DPR, dan MK masih diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan serentak yang akan segera dilaksanakan. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)