“Kasus Korupsi Pertamina: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya Ditangkap, Total 6 Petinggi Terjerat

Last Updated: February 28, 2025By Tags: , ,

Jakarta, Sofund.news – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2/2025) malam, setelah Maya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik Kejagung akhirnya menjemput paksa Maya untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum. Dengan demikian, Maya menjadi petinggi keenam dari PT Pertamina yang terjerat kasus korupsi ini, yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Maya diduga terlibat dalam praktik blending (pencampuran) produk kilang antara RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertalite) untuk menghasilkan RON 92. “Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC (Edward Corne) untuk melakukan blending produk kilang tersebut,” jelas Qohar. Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Maya Kusmaya, yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menyelesaikan studi S-1 di Program Studi Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) sebelum melanjutkan studi S-2 di Jurusan Natural Gas Technology di Norwegian University of Science and Technology (NTNU). Kariernya di Pertamina dimulai pada 2015 sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives. Selama bertahun-tahun, Maya menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk Engineering Manager Pertamina Gas Directory, VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas, serta VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga. Pada Juni 2023, Maya diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, menggantikan Riva Siahaan yang kini menjabat sebagai Direktur Utama.

Riva Siahaan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Senin (24/2/2025). Pengangkatan Maya dan Riva ke posisi strategis tersebut sempat dijelaskan oleh Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga pada 2023, sebagai bagian dari perubahan susunan direksi yang wajar. “Diharapkan semakin mendorong upaya Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan tugasnya sebagai Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” ujar Irto.

Namun, karier gemilang Maya kini terancam oleh kasus korupsi ini. Bersama Edward Corne, Maya ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu hingga pukul 14.00 WIB dan keduanya tetap tidak hadir, penyidik Kejagung mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Maya dan Edward di kantor mereka. “Kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor karena mereka tidak memenuhi panggilan,” jelas Qohar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, terhitung sejak Rabu (26/2/2025). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Kasus ini semakin mencoreng nama Pertamina, yang seharusnya menjadi tulang punggung energi nasional. Dengan enam petinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Maya Kusmaya dan Riva Siahaan, publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari perusahaan milik negara ini. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.

Kasus korupsi di Pertamina ini bukan hanya menyeret nama Maya Kusmaya, tetapi juga mengungkap praktik-praktik tidak sehat di tubuh perusahaan milik negara tersebut. Maya, yang memiliki rekam jejak karier yang cemerlang, kini harus berhadapan dengan tuduhan serius yang dapat merusak reputasinya. Dari posisi sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives hingga Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, perjalanan karier Maya di Pertamina terlihat menjanjikan. Namun, kasus ini menjadi batu sandungan besar yang mengancam masa depannya.

Penetapan Maya sebagai tersangka juga menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan di Pertamina. Bagaimana mungkin praktik blending produk kilang yang melibatkan RON 88 dan RON 92 bisa terjadi tanpa diketahui oleh pihak internal? Apakah ada sistem yang gagal atau justru ada kolusi di tingkat manajemen? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Pertamina, sebagai perusahaan milik negara, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap liter minyak yang diproduksi dan didistribusikan digunakan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Pertamina dalam mengelola sumber daya energi.

Ke depan, diharapkan Kejagung dapat mengungkap seluruh fakta dan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Selain itu, Pertamina juga perlu melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki sistem pengawasan dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Hanya dengan langkah-langkah tegas dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dapat dipulihkan.(Courtesy picture:dok pertaminapatraniaga)

“Kasus Korupsi Pertamina: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya Ditangkap, Total 6 Petinggi Terjerat

Last Updated: February 28, 2025By Tags: , ,

Jakarta, Sofund.news – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2/2025) malam, setelah Maya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik Kejagung akhirnya menjemput paksa Maya untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum. Dengan demikian, Maya menjadi petinggi keenam dari PT Pertamina yang terjerat kasus korupsi ini, yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Maya diduga terlibat dalam praktik blending (pencampuran) produk kilang antara RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertalite) untuk menghasilkan RON 92. “Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC (Edward Corne) untuk melakukan blending produk kilang tersebut,” jelas Qohar. Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Maya Kusmaya, yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menyelesaikan studi S-1 di Program Studi Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) sebelum melanjutkan studi S-2 di Jurusan Natural Gas Technology di Norwegian University of Science and Technology (NTNU). Kariernya di Pertamina dimulai pada 2015 sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives. Selama bertahun-tahun, Maya menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk Engineering Manager Pertamina Gas Directory, VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas, serta VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga. Pada Juni 2023, Maya diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, menggantikan Riva Siahaan yang kini menjabat sebagai Direktur Utama.

Riva Siahaan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Senin (24/2/2025). Pengangkatan Maya dan Riva ke posisi strategis tersebut sempat dijelaskan oleh Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga pada 2023, sebagai bagian dari perubahan susunan direksi yang wajar. “Diharapkan semakin mendorong upaya Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan tugasnya sebagai Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” ujar Irto.

Namun, karier gemilang Maya kini terancam oleh kasus korupsi ini. Bersama Edward Corne, Maya ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu hingga pukul 14.00 WIB dan keduanya tetap tidak hadir, penyidik Kejagung mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Maya dan Edward di kantor mereka. “Kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor karena mereka tidak memenuhi panggilan,” jelas Qohar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, terhitung sejak Rabu (26/2/2025). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Kasus ini semakin mencoreng nama Pertamina, yang seharusnya menjadi tulang punggung energi nasional. Dengan enam petinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Maya Kusmaya dan Riva Siahaan, publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari perusahaan milik negara ini. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.

Kasus korupsi di Pertamina ini bukan hanya menyeret nama Maya Kusmaya, tetapi juga mengungkap praktik-praktik tidak sehat di tubuh perusahaan milik negara tersebut. Maya, yang memiliki rekam jejak karier yang cemerlang, kini harus berhadapan dengan tuduhan serius yang dapat merusak reputasinya. Dari posisi sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives hingga Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, perjalanan karier Maya di Pertamina terlihat menjanjikan. Namun, kasus ini menjadi batu sandungan besar yang mengancam masa depannya.

Penetapan Maya sebagai tersangka juga menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan di Pertamina. Bagaimana mungkin praktik blending produk kilang yang melibatkan RON 88 dan RON 92 bisa terjadi tanpa diketahui oleh pihak internal? Apakah ada sistem yang gagal atau justru ada kolusi di tingkat manajemen? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Pertamina, sebagai perusahaan milik negara, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap liter minyak yang diproduksi dan didistribusikan digunakan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Pertamina dalam mengelola sumber daya energi.

Ke depan, diharapkan Kejagung dapat mengungkap seluruh fakta dan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Selain itu, Pertamina juga perlu melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki sistem pengawasan dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Hanya dengan langkah-langkah tegas dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dapat dipulihkan.(Courtesy picture:dok pertaminapatraniaga)