KPPU Tindak Tegas Google: Dominasi Pasar dan Sistem Pembayaran Jadi Sorotan

Last Updated: January 24, 2025By Tags: , ,

Jakarta, SOFUND.news- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan sanksi kepada Google LLC dengan denda sebesar Rp 202,5 miliar atas praktik monopoli terkait sistem pembayaran Google Play Billing. Keputusan ini diumumkan dalam sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana bersama Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota majelis komisi.

KPPU telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2022, menyoroti kewajiban para pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing. Sistem ini dianggap tidak adil karena membebankan tarif tinggi hingga 30% kepada para pengembang, sementara pengembang yang tidak mematuhi kewajiban ini menghadapi ancaman penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Dengan pangsa pasar mencapai 93%, Google disebut mendominasi distribusi aplikasi di Indonesia, yang semakin memperkuat posisi dominannya.

Menurut Hilman Pujana (KPPU), terdapat dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh Google berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pertama, pelanggaran Pasal 17 yang terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedua, pelanggaran Pasal 25 Ayat 1 Huruf b yang berkaitan dengan posisi dominan yang menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing dari segi harga dan kualitas. Namun, Google dinyatakan tidak melanggar Pasal 19 Huruf a dan b serta Pasal 25 Ayat 1 Huruf a undang-undang yang sama.

Sebagai tindak lanjut, KPPU meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System pada layanan Google Play Store. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha. Hilman menekankan bahwa denda tersebut harus dibayarkan melalui bank dengan kode penerimaan yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, Google diwajibkan mengumumkan kepada seluruh pengembang aplikasi tentang program User Choice Billing (UCB). Program ini bertujuan memberikan alternatif pembayaran kepada pengembang dengan insentif berupa pengurangan tarif layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban pengembang dan menciptakan ekosistem yang lebih adil. Penelusuran KPPU menunjukkan bahwa kebijakan Google Play Billing tidak hanya merugikan pengembang aplikasi di Indonesia, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait praktik serupa di berbagai negara. Di Uni Eropa, Google telah dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dolar AS dalam satu dekade terakhir karena tuduhan serupa.

Google Play Store, sebagai platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, memainkan peran penting dalam ekosistem digital. Namun, kebijakan yang diterapkan dinilai menguntungkan perusahaan sekaligus merugikan para pengembang lokal. Keputusan KPPU ini diharapkan dapat menjadi tonggak untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Dengan langkah tegas ini, KPPU berupaya memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha besar agar tidak memanfaatkan posisi dominannya untuk menghambat persaingan yang sehat. Di sisi lain, pengembang aplikasi kini memiliki harapan untuk mendapatkan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan bisnis mereka di tengah dominasi platform global. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)

KPPU Tindak Tegas Google: Dominasi Pasar dan Sistem Pembayaran Jadi Sorotan

Last Updated: January 24, 2025By Tags: , ,

Jakarta, SOFUND.news- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan sanksi kepada Google LLC dengan denda sebesar Rp 202,5 miliar atas praktik monopoli terkait sistem pembayaran Google Play Billing. Keputusan ini diumumkan dalam sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana bersama Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota majelis komisi.

KPPU telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2022, menyoroti kewajiban para pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing. Sistem ini dianggap tidak adil karena membebankan tarif tinggi hingga 30% kepada para pengembang, sementara pengembang yang tidak mematuhi kewajiban ini menghadapi ancaman penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Dengan pangsa pasar mencapai 93%, Google disebut mendominasi distribusi aplikasi di Indonesia, yang semakin memperkuat posisi dominannya.

Menurut Hilman Pujana (KPPU), terdapat dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh Google berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pertama, pelanggaran Pasal 17 yang terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedua, pelanggaran Pasal 25 Ayat 1 Huruf b yang berkaitan dengan posisi dominan yang menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing dari segi harga dan kualitas. Namun, Google dinyatakan tidak melanggar Pasal 19 Huruf a dan b serta Pasal 25 Ayat 1 Huruf a undang-undang yang sama.

Sebagai tindak lanjut, KPPU meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System pada layanan Google Play Store. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha. Hilman menekankan bahwa denda tersebut harus dibayarkan melalui bank dengan kode penerimaan yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, Google diwajibkan mengumumkan kepada seluruh pengembang aplikasi tentang program User Choice Billing (UCB). Program ini bertujuan memberikan alternatif pembayaran kepada pengembang dengan insentif berupa pengurangan tarif layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban pengembang dan menciptakan ekosistem yang lebih adil. Penelusuran KPPU menunjukkan bahwa kebijakan Google Play Billing tidak hanya merugikan pengembang aplikasi di Indonesia, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait praktik serupa di berbagai negara. Di Uni Eropa, Google telah dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dolar AS dalam satu dekade terakhir karena tuduhan serupa.

Google Play Store, sebagai platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, memainkan peran penting dalam ekosistem digital. Namun, kebijakan yang diterapkan dinilai menguntungkan perusahaan sekaligus merugikan para pengembang lokal. Keputusan KPPU ini diharapkan dapat menjadi tonggak untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Dengan langkah tegas ini, KPPU berupaya memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha besar agar tidak memanfaatkan posisi dominannya untuk menghambat persaingan yang sehat. Di sisi lain, pengembang aplikasi kini memiliki harapan untuk mendapatkan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan bisnis mereka di tengah dominasi platform global. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)