Langgar Aturan Keselamatan, Taman Safari Indonesia Blacklist Pengunjung yang Turun dari Mobil
Sofund.news – Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi larangan berkunjung atau blacklist terhadap sejumlah pengunjung yang nekat turun dari mobil di area satwa. Keputusan ini diambil setelah video insiden tersebut menjadi viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB, saat beberapa pengunjung terlihat keluar dari kendaraan mereka di zona satwa. Aksi ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri serta kesejahteraan satwa yang ada di dalam kawasan konservasi.
Pelanggaran Serius di Kawasan Konservasi
Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa aturan larangan turun dari kendaraan di area satwa dibuat demi menjaga keamanan pengunjung serta memastikan satwa tetap berada di habitat yang aman dan terkendali. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan mendapat sanksi tegas.
“Pengunjung yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Taman Safari Indonesia merupakan lembaga konservasi in-situ yang memiliki komitmen dalam perlindungan satwa sesuai peraturan pemerintah,” ujar Alexander Zulkarnaen, Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group.
Lokasi Kejadian di Area Flamingo, Bukan di Zona Karnivora
Beredarnya video tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan netizen, yang mengira bahwa pengunjung turun dari mobil di area singa atau satwa karnivora lainnya. Namun, Marketing Communication Manager Taman Safari Indonesia Bogor, Danang Wibowo, meluruskan bahwa kejadian sebenarnya terjadi di zona flamingo, bukan di area berbahaya.
“Video yang beredar seolah-olah menunjukkan pengunjung turun di area singa atau karnivora, padahal faktanya mereka berada di zona flamingo,” jelas Danang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian masih berada di bagian awal kawasan satwa, dengan jarak sekitar dua kilometer dari zona karnivora seperti singa. Meski tidak berada di area berbahaya, aturan tetap melarang pengunjung turun dari kendaraan di seluruh kawasan satwa untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Blacklist dan Upaya Pencegahan Kejadian Serupa
Taman Safari Indonesia tidak hanya menegur pengunjung yang terlibat, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap mereka. Keputusan ini diambil setelah pihak manajemen berkoordinasi dengan tim legal dan melakukan komunikasi dengan pengunggah video.
Sebanyak tujuh orang, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak, yang diketahui merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, masuk dalam daftar blacklist. Mereka dilarang untuk kembali berkunjung ke Taman Safari Indonesia Bogor di masa mendatang.
“Kami telah berkoordinasi dengan tim legal pusat dan memutuskan untuk memasukkan pengunjung tersebut dalam daftar blacklist, sehingga mereka tidak dapat lagi berkunjung ke TSI Bogor,” ujar Danang.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Taman Safari Indonesia juga akan meningkatkan edukasi kepada pengunjung terkait aturan keselamatan selama berada di dalam kawasan konservasi.
“Kami akan memperbarui sistem edukasi mengenai larangan turun dari kendaraan di zona satwa. Setiap hari kami menerima pengunjung baru yang mungkin belum memahami aturan yang ada di TSI,” tambahnya.
Dari hasil investigasi, diduga kuat para pengunjung tersebut turun dari mobil dengan tujuan berfoto bersama flamingo. Namun, Danang menegaskan bahwa meskipun area tersebut bukan habitat hewan buas, tetap ada larangan ketat bagi pengunjung untuk keluar dari kendaraan.
“Kami sudah menyediakan area khusus untuk berinteraksi dengan satwa, yakni di baby zoo. Jika ingin berfoto dengan satwa, ada tempat yang lebih aman dan sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan tegas ini, diharapkan seluruh pengunjung Taman Safari Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama serta perlindungan terhadap satwa yang ada di dalam kawasan konservasi.(Courtesy picture:Ilustrasi penulis)
Langgar Aturan Keselamatan, Taman Safari Indonesia Blacklist Pengunjung yang Turun dari Mobil
Sofund.news – Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi larangan berkunjung atau blacklist terhadap sejumlah pengunjung yang nekat turun dari mobil di area satwa. Keputusan ini diambil setelah video insiden tersebut menjadi viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB, saat beberapa pengunjung terlihat keluar dari kendaraan mereka di zona satwa. Aksi ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri serta kesejahteraan satwa yang ada di dalam kawasan konservasi.
Pelanggaran Serius di Kawasan Konservasi
Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa aturan larangan turun dari kendaraan di area satwa dibuat demi menjaga keamanan pengunjung serta memastikan satwa tetap berada di habitat yang aman dan terkendali. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan mendapat sanksi tegas.
“Pengunjung yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Taman Safari Indonesia merupakan lembaga konservasi in-situ yang memiliki komitmen dalam perlindungan satwa sesuai peraturan pemerintah,” ujar Alexander Zulkarnaen, Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group.
Lokasi Kejadian di Area Flamingo, Bukan di Zona Karnivora
Beredarnya video tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan netizen, yang mengira bahwa pengunjung turun dari mobil di area singa atau satwa karnivora lainnya. Namun, Marketing Communication Manager Taman Safari Indonesia Bogor, Danang Wibowo, meluruskan bahwa kejadian sebenarnya terjadi di zona flamingo, bukan di area berbahaya.
“Video yang beredar seolah-olah menunjukkan pengunjung turun di area singa atau karnivora, padahal faktanya mereka berada di zona flamingo,” jelas Danang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian masih berada di bagian awal kawasan satwa, dengan jarak sekitar dua kilometer dari zona karnivora seperti singa. Meski tidak berada di area berbahaya, aturan tetap melarang pengunjung turun dari kendaraan di seluruh kawasan satwa untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Blacklist dan Upaya Pencegahan Kejadian Serupa
Taman Safari Indonesia tidak hanya menegur pengunjung yang terlibat, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap mereka. Keputusan ini diambil setelah pihak manajemen berkoordinasi dengan tim legal dan melakukan komunikasi dengan pengunggah video.
Sebanyak tujuh orang, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak, yang diketahui merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, masuk dalam daftar blacklist. Mereka dilarang untuk kembali berkunjung ke Taman Safari Indonesia Bogor di masa mendatang.
“Kami telah berkoordinasi dengan tim legal pusat dan memutuskan untuk memasukkan pengunjung tersebut dalam daftar blacklist, sehingga mereka tidak dapat lagi berkunjung ke TSI Bogor,” ujar Danang.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Taman Safari Indonesia juga akan meningkatkan edukasi kepada pengunjung terkait aturan keselamatan selama berada di dalam kawasan konservasi.
“Kami akan memperbarui sistem edukasi mengenai larangan turun dari kendaraan di zona satwa. Setiap hari kami menerima pengunjung baru yang mungkin belum memahami aturan yang ada di TSI,” tambahnya.
Dari hasil investigasi, diduga kuat para pengunjung tersebut turun dari mobil dengan tujuan berfoto bersama flamingo. Namun, Danang menegaskan bahwa meskipun area tersebut bukan habitat hewan buas, tetap ada larangan ketat bagi pengunjung untuk keluar dari kendaraan.
“Kami sudah menyediakan area khusus untuk berinteraksi dengan satwa, yakni di baby zoo. Jika ingin berfoto dengan satwa, ada tempat yang lebih aman dan sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan tegas ini, diharapkan seluruh pengunjung Taman Safari Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama serta perlindungan terhadap satwa yang ada di dalam kawasan konservasi.(Courtesy picture:Ilustrasi penulis)