Modernisasi Perpajakan: Coretax Permudah Wajib Pajak di Era Digital
Jakarta, SOFUND.news- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan pengujian akhir dari Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem yang lebih dikenal dengan nama Coretax ini direncanakan siap diimplementasikan pada 1 Januari 2025 untuk mendukung administrasi perpajakan di seluruh Indonesia.
Coretax merupakan langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Sistem ini bertujuan untuk merancang ulang proses bisnis, memperbaiki basis data, serta memperbarui teknologi dan informasi perpajakan. Dengan visi “MANTAP” (Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti), Coretax dirancang untuk menyederhanakan interaksi wajib pajak dengan DJP, memberikan pengalaman yang lebih terintegrasi dan efisien.
Saat ini, wajib pajak harus menggunakan berbagai aplikasi untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, Web e-Faktur, dan lainnya. Hal ini sering kali menyulitkan karena banyaknya akun dan kata sandi yang perlu dikelola. Dengan Coretax, berbagai layanan tersebut akan terintegrasi ke dalam satu platform, sehingga diharapkan dapat mengurangi kerumitan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai bagian dari penerapannya, Coretax akan mengubah 21 proses bisnis perpajakan, di mana enam di antaranya langsung bersentuhan dengan wajib pajak. Proses tersebut meliputi pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), layanan wajib pajak, manajemen akun wajib pajak (Taxpayer Account Management), serta sistem manajemen pengetahuan (Knowledge Management System). Modernisasi ini diyakini mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak dari kepatuhan yang dipaksakan (enforced tax compliance) menjadi kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance).
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa proses Operational Acceptance Test (OAT) telah selesai dilakukan pada 29 November 2024. Pengujian ini melibatkan dua kantor wilayah DJP dan berhasil diselesaikan sesuai jadwal. Tahap berikutnya adalah uji coba di seluruh kantor wilayah DJP, yang akan dimulai pada 16 Desember 2024. Tahap ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak dan pegawai DJP untuk menguji dan beradaptasi dengan sistem baru sebelum penerapan penuh di awal tahun 2025.
Suryo mengungkapkan bahwa DJP berupaya memastikan semua pihak, baik internal DJP maupun masyarakat, dapat memahami dan menggunakan sistem ini dengan baik. Menurutnya, tahap awal implementasi ini menjadi kesempatan penting untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kendala yang mungkin muncul sebelum Coretax sepenuhnya diterapkan.
Selain itu, regulasi pendukung operasional Coretax juga telah disiapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 diterbitkan untuk memastikan tata laksana yang terstruktur dalam penggunaan sistem baru ini. Beberapa aturan turunan juga sedang dalam proses penyelesaian. Suryo juga menekankan pentingnya regulasi dan persiapan matang untuk memastikan Coretax dapat menjadi katalisator dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Dengan penerapan Coretax, diharapkan sistem perpajakan Indonesia akan lebih modern, transparan, dan akuntabel. Inisiatif ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah signifikan dalam memperkuat fondasi administrasi perpajakan nasional. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)
Modernisasi Perpajakan: Coretax Permudah Wajib Pajak di Era Digital
Jakarta, SOFUND.news- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan pengujian akhir dari Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem yang lebih dikenal dengan nama Coretax ini direncanakan siap diimplementasikan pada 1 Januari 2025 untuk mendukung administrasi perpajakan di seluruh Indonesia.
Coretax merupakan langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Sistem ini bertujuan untuk merancang ulang proses bisnis, memperbaiki basis data, serta memperbarui teknologi dan informasi perpajakan. Dengan visi “MANTAP” (Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti), Coretax dirancang untuk menyederhanakan interaksi wajib pajak dengan DJP, memberikan pengalaman yang lebih terintegrasi dan efisien.
Saat ini, wajib pajak harus menggunakan berbagai aplikasi untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, Web e-Faktur, dan lainnya. Hal ini sering kali menyulitkan karena banyaknya akun dan kata sandi yang perlu dikelola. Dengan Coretax, berbagai layanan tersebut akan terintegrasi ke dalam satu platform, sehingga diharapkan dapat mengurangi kerumitan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai bagian dari penerapannya, Coretax akan mengubah 21 proses bisnis perpajakan, di mana enam di antaranya langsung bersentuhan dengan wajib pajak. Proses tersebut meliputi pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), layanan wajib pajak, manajemen akun wajib pajak (Taxpayer Account Management), serta sistem manajemen pengetahuan (Knowledge Management System). Modernisasi ini diyakini mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak dari kepatuhan yang dipaksakan (enforced tax compliance) menjadi kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance).
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa proses Operational Acceptance Test (OAT) telah selesai dilakukan pada 29 November 2024. Pengujian ini melibatkan dua kantor wilayah DJP dan berhasil diselesaikan sesuai jadwal. Tahap berikutnya adalah uji coba di seluruh kantor wilayah DJP, yang akan dimulai pada 16 Desember 2024. Tahap ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak dan pegawai DJP untuk menguji dan beradaptasi dengan sistem baru sebelum penerapan penuh di awal tahun 2025.
Suryo mengungkapkan bahwa DJP berupaya memastikan semua pihak, baik internal DJP maupun masyarakat, dapat memahami dan menggunakan sistem ini dengan baik. Menurutnya, tahap awal implementasi ini menjadi kesempatan penting untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kendala yang mungkin muncul sebelum Coretax sepenuhnya diterapkan.
Selain itu, regulasi pendukung operasional Coretax juga telah disiapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 diterbitkan untuk memastikan tata laksana yang terstruktur dalam penggunaan sistem baru ini. Beberapa aturan turunan juga sedang dalam proses penyelesaian. Suryo juga menekankan pentingnya regulasi dan persiapan matang untuk memastikan Coretax dapat menjadi katalisator dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Dengan penerapan Coretax, diharapkan sistem perpajakan Indonesia akan lebih modern, transparan, dan akuntabel. Inisiatif ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah signifikan dalam memperkuat fondasi administrasi perpajakan nasional. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)