Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024: DPR dan Pemerintah Sepakati 20 Februari, Tapi Masih Ada Harapan Percepatan

Last Updated: February 5, 2025By Tags: , , ,

Jakarta, SOFUND.news- Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini mengalami penundaan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa pelantikan akan dimulai pada 20 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perubahan jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempercepat proses pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada. Namun, anggapan tentang pelaksanaan yang lebih cepat ternyata masih menjadi topik perdebatan di Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, mengungkapkan pandangannya mengenai rencana pelantikan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pelantikan kepala daerah sebenarnya bisa dilakukan lebih cepat dari yang diusulkan Kemendagri. Toha menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan proses administratif yang ada, pelantikan bisa dilaksanakan lebih awal, bahkan sebelum 20 Februari. Berdasarkan perhitungannya, setelah putusan dismissal dari MK pada 4-5 Februari, KPU daerah hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk mendapatkan salinan putusan. Setelah itu, KPU bisa menetapkan kepala daerah terpilih dan menyerahkannya ke DPRD. Di sisi lain, DPRD membutuhkan waktu lima hari untuk mengusulkan calon kepala daerah kepada Kemendagri yang kemudian diteruskan ke Presiden.

Meski demikian, Toha menyadari bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulai pelantikan pada 20 Februari sudah final. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Tito menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif, serta memastikan kelancaran proses pelantikan kepala daerah. Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak di Ibu Kota Negara, Jakarta, dengan total 296 kepala daerah non-sengketa, ditambah kepala daerah yang diputuskan melalui sidang dismissal pada 4-5 Februari.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menyampaikan bahwa pelantikan akan tetap dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Rifqi menambahkan, keputusan untuk melaksanakan pelantikan di Jakarta diambil mengingat belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selama IKN Nusantara belum berstatus ibu kota definitif, Jakarta tetap memegang peran sebagai ibu kota negara.

Sementara itu, meski pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jadwal pelantikan kepada pemerintah. Menurut Rifqi, pihaknya mengedepankan kehati-hatian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pelantikan tersebut. Komisi II juga mengharapkan agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelantikan kepala daerah tidak mengalami kendala atau kemunduran, mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban oleh kepala daerah yang baru terpilih.

Dengan keputusan ini, meskipun beberapa anggota DPR RI berharap pelantikan dapat dilakukan lebih cepat, kenyataannya pelaksanaan pelantikan pada 20 Februari 2025 tampaknya menjadi titik temu antara pemerintah dan legislatif. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pelantikan serentak di Jakarta, dengan menyesuaikan tempat yang sesuai mengingat jumlah peserta yang cukup besar.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 kini diundur menjadi 20 Februari 2025, sebuah keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif. Meskipun beberapa anggota DPR mengusulkan agar pelantikan dapat dilakukan lebih cepat, pemerintah tetap pada keputusan awal untuk memulai pelantikan pada tanggal tersebut, dengan pelaksanaan serentak di Jakarta. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menyerahkan penentuan tempat pelantikan kepada pihak terkait, mengingat jumlah peserta yang besar dan pentingnya kelancaran proses tersebut. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)

Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024: DPR dan Pemerintah Sepakati 20 Februari, Tapi Masih Ada Harapan Percepatan

Last Updated: February 5, 2025By Tags: , , ,

Jakarta, SOFUND.news- Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini mengalami penundaan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa pelantikan akan dimulai pada 20 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perubahan jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempercepat proses pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada. Namun, anggapan tentang pelaksanaan yang lebih cepat ternyata masih menjadi topik perdebatan di Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, mengungkapkan pandangannya mengenai rencana pelantikan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pelantikan kepala daerah sebenarnya bisa dilakukan lebih cepat dari yang diusulkan Kemendagri. Toha menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan proses administratif yang ada, pelantikan bisa dilaksanakan lebih awal, bahkan sebelum 20 Februari. Berdasarkan perhitungannya, setelah putusan dismissal dari MK pada 4-5 Februari, KPU daerah hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk mendapatkan salinan putusan. Setelah itu, KPU bisa menetapkan kepala daerah terpilih dan menyerahkannya ke DPRD. Di sisi lain, DPRD membutuhkan waktu lima hari untuk mengusulkan calon kepala daerah kepada Kemendagri yang kemudian diteruskan ke Presiden.

Meski demikian, Toha menyadari bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulai pelantikan pada 20 Februari sudah final. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Tito menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif, serta memastikan kelancaran proses pelantikan kepala daerah. Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak di Ibu Kota Negara, Jakarta, dengan total 296 kepala daerah non-sengketa, ditambah kepala daerah yang diputuskan melalui sidang dismissal pada 4-5 Februari.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menyampaikan bahwa pelantikan akan tetap dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Rifqi menambahkan, keputusan untuk melaksanakan pelantikan di Jakarta diambil mengingat belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selama IKN Nusantara belum berstatus ibu kota definitif, Jakarta tetap memegang peran sebagai ibu kota negara.

Sementara itu, meski pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jadwal pelantikan kepada pemerintah. Menurut Rifqi, pihaknya mengedepankan kehati-hatian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pelantikan tersebut. Komisi II juga mengharapkan agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelantikan kepala daerah tidak mengalami kendala atau kemunduran, mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban oleh kepala daerah yang baru terpilih.

Dengan keputusan ini, meskipun beberapa anggota DPR RI berharap pelantikan dapat dilakukan lebih cepat, kenyataannya pelaksanaan pelantikan pada 20 Februari 2025 tampaknya menjadi titik temu antara pemerintah dan legislatif. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pelantikan serentak di Jakarta, dengan menyesuaikan tempat yang sesuai mengingat jumlah peserta yang cukup besar.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 kini diundur menjadi 20 Februari 2025, sebuah keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif. Meskipun beberapa anggota DPR mengusulkan agar pelantikan dapat dilakukan lebih cepat, pemerintah tetap pada keputusan awal untuk memulai pelantikan pada tanggal tersebut, dengan pelaksanaan serentak di Jakarta. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menyerahkan penentuan tempat pelantikan kepada pihak terkait, mengingat jumlah peserta yang besar dan pentingnya kelancaran proses tersebut. (Courtesy picture: Ilustrasi oleh penulis)