Perlindungan Anak di Dunia Digital: Pemerintah Siapkan Kebijakan dan Teknologi Tepat
Jakarta, SOFUND.news- Pemerintah Indonesia semakin memperkuat komitmennya untuk melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa sekadar memblokir konten negatif tidaklah cukup. Menurutnya, dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dan pendekatan yang menyeluruh agar dunia maya bisa menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI), Menkomdigi mengungkapkan bahwa pemblokiran konten negatif saja ibarat permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu menemukan cara baru untuk menghindari pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah juga mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab untuk mencegah anak-anak dari paparan konten berbahaya.
Menkomdigi menjelaskan bahwa selama ini Kementerian Komunikasi dan Digital telah berhasil memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, meskipun upaya ini signifikan, kemunculan kembali konten ilegal menunjukkan bahwa pemblokiran saja tidak efektif. Untuk itu, pemerintah telah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Sistem ini mengharuskan platform digital untuk bertanggung jawab atas konten yang ada di dalamnya. Jika dalam waktu 1×4 jam setelah peringatan, platform tidak menghapus konten pornografi anak, mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Selain itu, pemerintah juga sedang memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menegaskan bahwa penyusunan aturan tersebut menjadi prioritas nasional, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa aturan turunannya akan segera diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Dalam acara yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, pemerintah juga menekankan pentingnya pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital. Menkomdigi mengungkapkan bahwa meskipun bukan tujuan pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial oleh masyarakat, namun pengelola platform digital harus memiliki teknologi yang dapat membatasi anak-anak di bawah usia yang ditentukan untuk membuat akun di media sosial.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Menkomdigi juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang mencari formula khas Indonesia untuk mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, sehingga tidak ada salah paham di masyarakat mengenai pembatasan hak penggunaan media sosial. Ini bukan tentang membatasi akses, tetapi lebih kepada membatasi anak-anak untuk membuat akun di platform digital.
Perlindungan anak di dunia digital memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, dengan kombinasi teknologi, regulasi yang tegas, dan pembentukan budaya digital yang sehat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang di ruang digital yang aman dan positif, menghindari dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh konten berbahaya. Pemerintah kini semakin fokus untuk memastikan masa depan anak-anak Indonesia di dunia digital terlindungi dengan baik. (Courtesy picture: Instagram Meutya Hafid, Menkomdigi)
Perlindungan Anak di Dunia Digital: Pemerintah Siapkan Kebijakan dan Teknologi Tepat
Jakarta, SOFUND.news- Pemerintah Indonesia semakin memperkuat komitmennya untuk melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa sekadar memblokir konten negatif tidaklah cukup. Menurutnya, dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dan pendekatan yang menyeluruh agar dunia maya bisa menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI), Menkomdigi mengungkapkan bahwa pemblokiran konten negatif saja ibarat permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu menemukan cara baru untuk menghindari pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah juga mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab untuk mencegah anak-anak dari paparan konten berbahaya.
Menkomdigi menjelaskan bahwa selama ini Kementerian Komunikasi dan Digital telah berhasil memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, meskipun upaya ini signifikan, kemunculan kembali konten ilegal menunjukkan bahwa pemblokiran saja tidak efektif. Untuk itu, pemerintah telah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Sistem ini mengharuskan platform digital untuk bertanggung jawab atas konten yang ada di dalamnya. Jika dalam waktu 1×4 jam setelah peringatan, platform tidak menghapus konten pornografi anak, mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Selain itu, pemerintah juga sedang memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menegaskan bahwa penyusunan aturan tersebut menjadi prioritas nasional, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa aturan turunannya akan segera diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Dalam acara yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, pemerintah juga menekankan pentingnya pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital. Menkomdigi mengungkapkan bahwa meskipun bukan tujuan pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial oleh masyarakat, namun pengelola platform digital harus memiliki teknologi yang dapat membatasi anak-anak di bawah usia yang ditentukan untuk membuat akun di media sosial.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Menkomdigi juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang mencari formula khas Indonesia untuk mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, sehingga tidak ada salah paham di masyarakat mengenai pembatasan hak penggunaan media sosial. Ini bukan tentang membatasi akses, tetapi lebih kepada membatasi anak-anak untuk membuat akun di platform digital.
Perlindungan anak di dunia digital memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, dengan kombinasi teknologi, regulasi yang tegas, dan pembentukan budaya digital yang sehat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang di ruang digital yang aman dan positif, menghindari dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh konten berbahaya. Pemerintah kini semakin fokus untuk memastikan masa depan anak-anak Indonesia di dunia digital terlindungi dengan baik. (Courtesy picture: Instagram Meutya Hafid, Menkomdigi)