Polri Siapkan ETLE untuk Tilang Pemudik Pelanggar Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025
Jakarta, Sofund.news – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pemudik yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas guna mencegah kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas untuk mengatur arus kendaraan selama periode mudik, yaitu contraflow, one way, dan ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan di beberapa ruas tol strategis, meliputi:
– Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang
– Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak
Skema ini akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 WIB.
Penindakan dengan ETLE, Tanpa Tilang Manual
Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara otomatis melalui ETLE statis, bukan tilang manual. Namun, tilang manual tetap diberlakukan jika pengendara melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.
“Operasi mudik ini termasuk Operasi Kemanusiaan, sehingga kami tidak akan memberlakukan tilang manual kecuali ada pelanggaran lain yang menyertainya,” ujar Slamet.
Pengalihan ke Jalur Arteri, Bukan Putar Balik
Slamet menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan langsung diputar balik, melainkan dialihkan ke jalur arteri terdekat yang tidak memberlakukan sistem ganjil genap.
“Kami akan mengarahkan kendaraan yang melanggar ke jalur alternatif di luar ruas tol yang menerapkan ganjil genap. Ini dilakukan karena pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku di ruas-ruas tertentu dengan panjang yang bervariasi,” jelasnya.
Tujuan Penerapan Ganjil Genap dan ETLE
Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas tol utama yang rawan macet selama arus mudik.
2. Mempercepat arus kendaraan dengan membagi volume kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.
3. Meningkatkan kedisiplinan pengendara melalui penegakan hukum berbasis teknologi (ETLE).
Selain ganjil genap, Polri juga mengoptimalkan skema contraflow dan one way di beberapa ruas tol untuk meminimalkan kemacetan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan mudik lebih lancar.
Dengan penerapan ETLE, diharapkan pengendara akan lebih patuh karena setiap pelanggaran akan terekam secara otomatis. Sistem ini juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga proses penindakan lebih transparan dan efisien.
Imbauan bagi Pemudik
Polri mengimbau masyarakat untuk:
– Memeriksa nomor polisi kendaraan sebelum berangkat agar sesuai dengan aturan ganjil genap.
– Mengikuti arahan petugas jika dialihkan ke jalur arteri.
– Menghindari pelanggaran lain seperti kecepatan tinggi atau melawan arus, yang dapat berujung tilang manual.
Dengan persiapan matang ini, Polri berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib, sehingga seluruh pemudik dapat tiba di kampung halaman dengan selamat.(Courtesy picture:dok Polri)
Polri Siapkan ETLE untuk Tilang Pemudik Pelanggar Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025
Jakarta, Sofund.news – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pemudik yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas guna mencegah kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas untuk mengatur arus kendaraan selama periode mudik, yaitu contraflow, one way, dan ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan di beberapa ruas tol strategis, meliputi:
– Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang
– Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak
Skema ini akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 WIB.
Penindakan dengan ETLE, Tanpa Tilang Manual
Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara otomatis melalui ETLE statis, bukan tilang manual. Namun, tilang manual tetap diberlakukan jika pengendara melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.
“Operasi mudik ini termasuk Operasi Kemanusiaan, sehingga kami tidak akan memberlakukan tilang manual kecuali ada pelanggaran lain yang menyertainya,” ujar Slamet.
Pengalihan ke Jalur Arteri, Bukan Putar Balik
Slamet menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan langsung diputar balik, melainkan dialihkan ke jalur arteri terdekat yang tidak memberlakukan sistem ganjil genap.
“Kami akan mengarahkan kendaraan yang melanggar ke jalur alternatif di luar ruas tol yang menerapkan ganjil genap. Ini dilakukan karena pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku di ruas-ruas tertentu dengan panjang yang bervariasi,” jelasnya.
Tujuan Penerapan Ganjil Genap dan ETLE
Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas tol utama yang rawan macet selama arus mudik.
2. Mempercepat arus kendaraan dengan membagi volume kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.
3. Meningkatkan kedisiplinan pengendara melalui penegakan hukum berbasis teknologi (ETLE).
Selain ganjil genap, Polri juga mengoptimalkan skema contraflow dan one way di beberapa ruas tol untuk meminimalkan kemacetan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan mudik lebih lancar.
Dengan penerapan ETLE, diharapkan pengendara akan lebih patuh karena setiap pelanggaran akan terekam secara otomatis. Sistem ini juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga proses penindakan lebih transparan dan efisien.
Imbauan bagi Pemudik
Polri mengimbau masyarakat untuk:
– Memeriksa nomor polisi kendaraan sebelum berangkat agar sesuai dengan aturan ganjil genap.
– Mengikuti arahan petugas jika dialihkan ke jalur arteri.
– Menghindari pelanggaran lain seperti kecepatan tinggi atau melawan arus, yang dapat berujung tilang manual.
Dengan persiapan matang ini, Polri berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib, sehingga seluruh pemudik dapat tiba di kampung halaman dengan selamat.(Courtesy picture:dok Polri)